Zonalinenews- Ruteng, Ratusan masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli parlemen Manggarai(AMPERA),menolak keras penetapan pencalonan Corenelis Madur sebagai ketua DPRD kabupaten manggarai,pasalnya menurut slah satu aktifis AMPERA , Feri Cembes dalam orasinya di depan kantor dprd sabtu 27 September 2014 menjelaskan sesuai dengan undang-undang nomor 8 poin 7 nenegaskan ,seorang anggota (Calon) DPRD tidak pernah di jatuhi pidana penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakanya,melihat rekam jejak beliau sebagai politisi maupun sebagai pribadi pernah tersangkut kasus hokum sehingga di putuskan di siding pengadilan ,melalui putusan pengadilan ruteng bernomor 222/PID.B/2012/PN.RUT dalam tindakan pemalsuan surat dengan pidana 6 bulan penjara sementara menurut pasal 263 ayat 1 kuhap dengan ancaman 6 tahun penjara.lanjut Feri,penunjukan corenelis madur tidak singkron dan cacat hukum jika dinilai kedua peraturan tersebut.
“Keputusan DPRD Kabupaten Manggarai terhadap penetapan pencalonan ketua DPRD bernomor 10/DPRD/2014 sangat melukai nurani masyarakat manggarai,manakala defacto calon ketua DPRD tersangkut kasus hukum hingga divonis bersalah di pengadilan,dewan sebagai institusi terhormat akan tercoreng” Tegasnya
AMPERA menolak calon ketua DPRD Kabupaten Manggarai,Corenelis Madur sebagai calon ketua dprd karena pernah diputuskan bersalah di pengadilan yang akan melukai nurani masyarakat dan mencoreng lembaga dewan terhormat dan mendukung sikap nurani sebagai masyarakat Manggarai untuk menghendaki pimpinan dewan yang bersih,tanpa cela,credible dan beritegritas.
Ketika di konfirmasi media ini,Corenelis Madur tidak bersedia memberikan komentar.
Dalam sidang paripurna ke IV Penetapan Pencalonan Ketua DPRD dipimpin oleh ketua DPRD sementara dari partai Gerindara,Paulus So, di damping Paul Peos dari partai PDIP.
SK DPC Gerindra kabupaten Manggarai bernomor 097 GERINDRA-MGR/2014 tertanggal 16 September 2014 memutuskan Corenelis Madur sebagai ketua defenitif DPRD Kabupaten Manggarai sedangkan SK DPC PDIP kabupaten Manggarai bernomor 0173/EKS/DPC MGR/IX/2014 tertanggal 25 September 2014 memutuskan Paul Peos sebagai wakil ketua,sementara SK DPC Golkar bernomor 97/PGK-M/IX/204 tertanggal 17 September 2014 memutuskan Simprosa R. Gandut menjadi wakil ketua II DPRD kabupaten Manggarai periode 2014-2019.(*kons)