Zonalinenews-Kupang,- Penerima bantuan pemerintah Kota Kupang (Bedah Rumah) tahun 2020 atas nama (Alm) Anantje Djara dan anaknya Wehelmina Djara, warga jalan Gajah Mada RT 009 RW 03 Kelurahan Fontein kecamatan Kota Radja Kota Kupang NTT digugat ke Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor 29/Pdt.G/2021/PN Kupang oleh Nitaniel Hendrik dan Selfina Ariyance Hendrik. Pasalnya sebagai ahli waris dari Zakarias Cornelis Hendrik, Nitaniel Hendrik dan Selfina Ariyance Hendrik tidak pernah memberikan ijin kepada Anantje Djara dan anaknya Wehelmina Djara untuk membangun rumah secara permanen di atas tanah seluas 3x 18 meter persegi. Tanah tersebut masuk dalam kepemilikan lahan almarhum Zakarias Cornelis Hendrik dengan nomor seftifikat M823 tahun 1978 dengan luas tanah 1.125 meter persegi.
Dalam gugatan tersebut Nitaniel Hendrik dan Selfina Ariyance Hendrik, melalui kuasa hukumnya Justin Rangga Boro SH
meminta kepada tergugat satu dan dua dalam hal ini Anantje Djara dan anaknya Wehelmina Djara untuk segera mengosongkan tanah sengketa dengan sukarela atau dengan paksa melalui polisi negara.
Dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa orang tua tergugat dalam hal ini (Alm) Zakarias Cornelis Hendrik pada tahun 1998 mengijinkan tergugat untuk dibangun sebuah bangunan non permanen (bebak) untuk dipakai tinggal sementara dengan bahan bangunan disumbangkan oleh gereja GMIT Koenonia Kupang dan biaya pemasangan listrik ditanggung oleh (Alm) Zakarias Cornelis Hendrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namum pada tanggal 29 Juni 2020 Pemerintah Kota Kupang dalam Hal ini Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore memberikan bantuan bedah rumah kepada Anantje Djara hanya persetujuan sepihak dari Anantje Djara tanpa persetujuan ahli waris, bahkan keberatan ahli waris sudah disampaikan kepada pemerintah Kota Kupang namun tidak diindahkan.
Atas gugatan Ahli waris (Alm) Zakarias Cornelis Hendrik, tergugat II, Wehelmina Djara meminta bantuan Hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT untuk mendampinginya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Pantauan wartawan, Senin 1 Maret 2021 pukul 13.00 wita dalam sidang perdata dengan nomor 29/Pdt.G/2021/PN Kupang antara pengugat Nitaniel Hendrik dan Selfina Ariyance Hendrik melawan Wehelmina Djara dipimpin oleh ketua mejelis hakim, Budi Ariyono dengan anggota Rahmad Arias dan Maria Miranda. Sementara pengugat didampingi kuasa hukumnya Justin Rangga Boro SH dan tergugat didampingi kuasa hukum, E Nita Juwita SH.MH, dan Margarita Mbate SH serta advokat magang Aleksander Pally, SH,MH.
Pada kesempatan itu, Ketua Mejelis Hakim Budi Ariyono menyatakan bahwa sidang dengan agenda mediasi antara pengugat dan tergugat. Ketua mejelis hakim meminta kepada kuasa hukum tergugat dan pengugat menyiapkan ahli mediasi yang bersertifat atau penunjukkan oleh pengadilan Negeri Kupang.
“Kuasa hukum tergugat dan pengugat besepakat bahwa untuk mediasi penunjukkan oleh pengadilan”
Atasan keputusan tersebut ketua menjelis hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan setelah adalah hasil keputusan dari mediasi tersebut.
Sementara itu Lurah Fontein, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 1 Maret 2021 siang diruang kerja terkait dengan bedah rumah bantuan pemerintah Kota Kupang yang diberikan kepada (Alm) Anantje Djara dibangun di atas tanah seluas 3x 18 meter persegi digugat di pengadilan oleh Nitaniel Hendrik dan Selfina Ariyance Hendrik.
Lurah Fontein Yosep Suhardin menjelaskan sebelum dibedah rumah ibu Anantje Djara tidak ada persoalan terkait batas dan dirinya menegaskan bawah yang dibangun oleh pemerintah Kota Kupang untuk ibu Anantje Djara resmi diatas tanah pemerintah.
“Saya kaget ketika mendapat surat gugatan padahal sebelumnya saat dibedah rumah tidak ada komplain. Bahkan Walikota Kupang Juni 2020 menyerahkan kunci rumah kepada ibu Anantje Djara. Terakhir tanggal 26 Februari 2021 pihaknya mendapatkan informasi gugataan perbuatan melawan hukum dari pengugat,”tutur Yosep Suhardin.
Dikatakan Yosep Suhardin terkait gugatan dirinya menyampaikan kepada tergugat Wehelmina Djara untuk menghadapi saja dulu karena ini urusannya dengan Pengadilan untuk kita claerkan persoalan ini.
“Mungkin mereka (tergugat) menganggap bahwa itu bagian dari tanah meraka. Tinggal kita (pemerintah) luruskan,” ungkapnya/
Dikatakan Lurah Fontein selama pelaksanaan bedah rumah tidak ada keberatan dari pihak pengugat.
“Justu saya disitu dengan kontraktor selama proses pembangunan bedah rumah, saya selalu di situ tidak ada keberatan dari penggugat,”tegas Lurah Fontein. (*tim)