Penerima Bedah Rumah Bantuan Pemkot di Fontein Digugat ke Pengadilan

- Reporter

Selasa, 2 Maret 2021 - 07:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bedah rumah insert Lurah Fontein

Bedah rumah insert Lurah Fontein

Zonalinenews-Kupang,- Penerima bantuan pemerintah Kota Kupang (Bedah Rumah) tahun 2020 atas nama (Alm) Anantje Djara dan anaknya Wehelmina Djara, warga jalan Gajah Mada RT 009 RW 03 Kelurahan Fontein kecamatan Kota Radja Kota Kupang NTT digugat ke Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor 29/Pdt.G/2021/PN Kupang oleh Nitaniel Hendrik dan Selfina Ariyance Hendrik. Pasalnya sebagai ahli waris dari Zakarias Cornelis Hendrik, Nitaniel Hendrik dan Selfina Ariyance Hendrik tidak pernah memberikan ijin kepada Anantje Djara dan anaknya Wehelmina Djara untuk membangun rumah secara permanen di atas tanah seluas 3x 18 meter persegi. Tanah tersebut masuk dalam kepemilikan lahan almarhum Zakarias Cornelis Hendrik dengan nomor seftifikat M823 tahun 1978 dengan luas tanah 1.125 meter persegi.

Dalam gugatan tersebut Nitaniel Hendrik dan Selfina Ariyance Hendrik, melalui kuasa hukumnya Justin Rangga Boro SH
meminta kepada tergugat satu dan dua dalam hal ini Anantje Djara dan anaknya Wehelmina Djara untuk segera mengosongkan tanah sengketa dengan sukarela atau dengan paksa melalui polisi negara.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa orang tua tergugat dalam hal ini (Alm) Zakarias Cornelis Hendrik pada tahun 1998 mengijinkan tergugat untuk dibangun sebuah bangunan non permanen (bebak) untuk dipakai tinggal sementara dengan bahan bangunan disumbangkan oleh gereja GMIT Koenonia Kupang dan biaya pemasangan listrik ditanggung oleh (Alm) Zakarias Cornelis Hendrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namum pada tanggal 29 Juni 2020 Pemerintah Kota Kupang dalam Hal ini Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore memberikan bantuan bedah rumah kepada Anantje Djara hanya persetujuan sepihak dari Anantje Djara tanpa persetujuan ahli waris, bahkan keberatan ahli waris sudah disampaikan kepada pemerintah Kota Kupang namun tidak diindahkan.

Atas gugatan Ahli waris (Alm) Zakarias Cornelis Hendrik, tergugat II, Wehelmina Djara meminta bantuan Hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT untuk mendampinginya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Pantauan wartawan, Senin 1 Maret 2021 pukul 13.00 wita dalam sidang perdata dengan nomor 29/Pdt.G/2021/PN Kupang antara pengugat Nitaniel Hendrik dan Selfina Ariyance Hendrik melawan Wehelmina Djara dipimpin oleh ketua mejelis hakim, Budi Ariyono dengan anggota Rahmad Arias dan Maria Miranda. Sementara pengugat didampingi kuasa hukumnya Justin Rangga Boro SH dan tergugat didampingi kuasa hukum, E Nita Juwita SH.MH, dan Margarita Mbate SH serta advokat magang Aleksander Pally, SH,MH.

Pada kesempatan itu, Ketua Mejelis Hakim Budi Ariyono menyatakan bahwa sidang dengan agenda mediasi antara pengugat dan tergugat. Ketua mejelis hakim meminta kepada kuasa hukum tergugat dan pengugat menyiapkan ahli mediasi yang bersertifat atau penunjukkan oleh pengadilan Negeri Kupang.

“Kuasa hukum tergugat dan pengugat besepakat bahwa untuk mediasi penunjukkan oleh pengadilan”

Atasan keputusan tersebut ketua menjelis hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan setelah adalah hasil keputusan dari mediasi tersebut.

Sementara itu Lurah Fontein, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 1 Maret 2021 siang diruang kerja terkait dengan bedah rumah bantuan pemerintah Kota Kupang yang diberikan kepada (Alm) Anantje Djara dibangun di atas tanah seluas 3x 18 meter persegi digugat di pengadilan oleh Nitaniel Hendrik dan Selfina Ariyance Hendrik.

Lurah Fontein Yosep Suhardin menjelaskan sebelum dibedah rumah ibu Anantje Djara tidak ada persoalan terkait batas dan dirinya menegaskan bawah yang dibangun oleh pemerintah Kota Kupang untuk ibu Anantje Djara resmi diatas tanah pemerintah.

“Saya kaget ketika mendapat surat gugatan padahal sebelumnya saat dibedah rumah tidak ada komplain. Bahkan Walikota Kupang Juni 2020 menyerahkan kunci rumah kepada ibu Anantje Djara. Terakhir tanggal 26 Februari 2021 pihaknya mendapatkan informasi gugataan perbuatan melawan hukum dari pengugat,”tutur Yosep Suhardin.

Dikatakan Yosep Suhardin terkait gugatan dirinya menyampaikan kepada tergugat Wehelmina Djara untuk menghadapi saja dulu karena ini urusannya dengan Pengadilan untuk kita claerkan persoalan ini.

“Mungkin mereka (tergugat) menganggap bahwa itu bagian dari tanah meraka. Tinggal kita (pemerintah) luruskan,” ungkapnya/

Dikatakan Lurah Fontein selama pelaksanaan bedah rumah tidak ada keberatan dari pihak pengugat.

“Justu saya disitu dengan kontraktor selama proses pembangunan bedah rumah, saya selalu di situ tidak ada keberatan dari penggugat,”tegas Lurah Fontein. (*tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal
Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian
Josef Nai Soi Akui Erwin Gah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang
Ketua PMI Kota Kupang Erwin Gah Nilai Wakil Wali Kota Serena Francis Tak Paham Aturan Organisasi
dr. Bill Brenton Mandala Resmi Dilantik Jadi Ketua PMI Kota Kupang, Serena : Kepemimpinan Erwin Gah Tidak Diakui
Fraksi NasDem Sebuat Sampah Masih Menjadi Persoalan Utama di Kota Kupang
Adrian Masang Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang
Didampingi Gubernur NTT, Menteri Fadli Zon Buka Seminar Nasional Forum Pemuda NTT, Ayo Bangun NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 07:50

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal

Rabu, 30 April 2025 - 07:35

Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian

Selasa, 29 April 2025 - 19:09

Josef Nai Soi Akui Erwin Gah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang

Selasa, 29 April 2025 - 16:56

Ketua PMI Kota Kupang Erwin Gah Nilai Wakil Wali Kota Serena Francis Tak Paham Aturan Organisasi

Selasa, 29 April 2025 - 15:25

dr. Bill Brenton Mandala Resmi Dilantik Jadi Ketua PMI Kota Kupang, Serena : Kepemimpinan Erwin Gah Tidak Diakui

Jumat, 25 April 2025 - 23:20

Adrian Masang Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang

Jumat, 25 April 2025 - 18:28

Didampingi Gubernur NTT, Menteri Fadli Zon Buka Seminar Nasional Forum Pemuda NTT, Ayo Bangun NTT

Jumat, 25 April 2025 - 07:33

Tiba di Bandara El Tari Kupang, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Disambut Dengan Tarian Hedong

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi