ZONALINENEWS – KUPANG, Penangkapan ratusan kilo gram tanah bercampur batuan mineral di atas KM Perintis Sabuk Nusantara 49 milik PT Gemala Borneo Utama oleh Lantamal VII Kupang yang mengunakan KAL Kembang di perairan Pulau Kera Kupang tidak sesuai persedur yang ada.
Koordinator Logistik PT Gemala Borneo Utama wilayah Kupang Boudkeyn Watory kepada wartawan di Markas Lantamal VII Kupang, Kamis 23 April 2015 pukul 10.30 wita, ia mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Lantamal VII sekitar pukul 03 kamis dini hari 23 April 2015 sangat tidak sesuai prosedur dan tidak masuk akal. Pasalnya, seluruh material mineral ini sebanyak 600 lebih semuanya mempunyai surat ijin dari Dinas Energi Dan Sumber Daya mineral Ambon Provinsi Maluku.
Menurutnya, material mineral ini di bawah dari Desa Jerusu, Kecamatan Romang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Provinsi Maluku untuk melakukan tes Laboraturium di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT untuk mengetahui kadar mineral yang terdapat di material tersebut. “Kami sendiri belum mengetahui apakah material mineral ini ada mengandung emas atau tidak karena semua material ini baru mau di tes di Laboraturium Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi NTT sehingga bisa mengetahui material ini mengandung kadar mineral apa yang paling besar. Saat ini material tersebut belum bisa dikatakan Emas, “kata Boudkeyn.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, kejelasan seperti apa saat ini orang – orangnya di tangkap sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak Lanudal VII Kupang. Untuk melakukan uji material mineral ini di NTT bukan yang pertama kalinya. “ Kesekian kalinya kita melakukan tes di Laboraturium Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi NTT. Surat – surat ijin pentambagan mau pun surat ijin jalan dari Kabupaten MBD semua selengkap, dan terus salah kita ada dimana…… ?, “ujarnya.
Sementara terkait masalah ini , Anggota Dispan Lanudal Kupang, Sersan Angga yang dikonfirmasi wartawan di Mabes Lanudal Kupang mengatakan, masalah penangkapan ini belum bisa di publikasikan ke media karena hasil dari pemeriksaan orang perusahan tersebut yang membawa material jawabannya masih berbeda satu dengan yang lain. “Apa bila pemeriksaan sudah selesai nanti kami akan kordinasikan kembali melalui telepon kepada wartawan sehingga bisa mendapat informasi lebih jelas tentang pemerikasaan kami disini, “jelasnya.
Pantauan Zonalinenews barang bukti material mineral sebanyak 24 koli atau 600 lebih kilo gram diamankan di Lantamal VII Kupang, sedangkan orang – orang perusahaan yang membawa material juga masih menjalani pemerikasaan oleh Lantamal VII. (*hayer)