Pemprov NTT Serahkan SK Gubernur NTT kepada 1.443 Pegawai PPPK Guru Tahun 2024

- Reporter

Senin, 8 Juli 2024 - 18:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Landasan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK, Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK
Keputusan Menteri PAN & RB Nomor : 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 813.3/BKD2.1/V/2024 Tanggal 21 Mei Tahun 2024.

Substansi Pengadaan Pegawai PPPK Tenaga Guru untuk memenuhi kebutuhan :
Tenaga-tenaga guru pada sekolah SMA, SMK dan SLB
Tenaga guru untuk melaksanakan kegiatan KBM
Tenaga guru sesuai dengan mata pelajaran
Standar minimal kebutuhan guru
Memberdayakan potensi dan mengurangi angka pengangguran

Mekanisme Proses Pengadaan
Melakukan Anjab dan ABK
Mengidentifikasi jabatan-jabatan yang menjadi prioritas sesuai kebijakan Pemerintah Pusat untuk formasi tahun 2023
Usulan Gubernur NTT kepada Menteri PAN & RB sebanyak : 1.512 formasi
Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak : 1.298 formasi yang memenuhi syarat passing grade namun belum memiliki sekolah penempatan karena belum dilakukan anjab dan ABK
Formasi umum Guru dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebanyak 219 formasi.
Formasi yang di setujui dan ditetapkan oleh Menteri PAN & RB nomor : 545 Tahun 2023 sebanyak 1.446, terinci :
Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak : 1.298 formasi
Formasi umum Guru dari Kemenkeu sebanyak 148 formasi.
Hasil Seleksi Administrasi dan SKD Formasi Khusus dan Umum oleh Kepala Kantor Regional X Denpasar Akhir Tahun 2023; dari 1.443 formasi, yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus :
Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak : 1.295 formasi; 3 tidak memenuhi syarat karena berijazah Diploma 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Formasi umum Guru dari Kemenkeu sebanyak 148 formasi. Tenaga PPPK Guru yang berjumlah : 1.443 formasi akan ditempatkan pada 527 Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri di 22 Kabupaten / Kota se-NTT.

Distribusinya disesuaikan dengan eksisting sekolah SMA, SMK dan SLB yang di data pada DAPODIK yang dibuat oleh masing-masing Sekolah dan aplikasi pemetaan guru pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, sebagai berikut :

Data Jenis Sekolah Kabupaten / Kota se-NTT
No
Jenis Sekolah
Jumlah

1.
Sekolah Menengah Atas
350

2.
Sekolah Menengah Kejuruan
144

3.
Sekolah Luar Biasa
33

Data Jumlah Guru pada SMA, SMK, SLB se-NTT
No.
Kota / Kabupaten
Jumlah Guru

1.Kota Kupang 167

2.Kabupaten Kupang 153

3. Kabupaten TTS 107

4. Kabupaten TTU 78

5. Kabupaten Belu 71

6.Kabupaten Malaka, 51

7.Kabupaten Sumba Timur 49

8. Kabupaten Sumba Tengah 10

9.Kabupaten Sumba Barat 19

10.Kabupaten Sumba Barat Daya 39

11.Kabupaten Manggarai Barat 77

12.Kabupaten Manggarai 63

13. Kabupaten Manggara Timur 95

14.Kabupaten Ngada 36

15. Kabupaten Nagekeo 46

16. Kabupaten Ende 87

17. Kabupaten Sikka 61

18. Kabupaten Flotim 45

19. Kabupaten Lembata 40

20. Kabupaten Alor 102

21. Kabupaten Sabu Raijua 15

22.Kabupaten Rote Ndao 32

Tenaga Guru berdasarkan rumpun mata Pejaran :
No
Jenis Jabatan
Jumlah

1.Ahli Pertama – Guru Agama 490

2. Ahli Pertama – Guru Agribisnis 15

3. Ahli Pertama – Guru Bahasa 318

4. Ahli Pertama – Guru IPS 326

5. Ahli Pertama – Guru IPA 125

6. Ahli Pertama – Guru Seni 131

7. Ahli Pertama – Guru Pendidikan Khusus 23
8. Ahli Pertama – Guru Teknik 15

Permasalahan 3 Tenaga Guru yang berijazah Diploma III, tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi NTT. Karena 3 orang tersebut belum memenuhi persyaratan menjadi PPPK Guru sesuai ketentuan yang berlaku (harus berijazah minimal S-1). Apabila mereka terdata pada database yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dan terdata di BKN serta berijazah sesuai ketentuan, maka akan diakomodir pada proses rekruitmen CPNS dan PPPK Formasi tahun 2024. (*tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Herry Battileo dan Yusak Langga Resmi Praperadilankan Polda NTT, Ini Kronologinya
P3HI Siap Membangun Jaringan Advokat Terkuat di Nusa Tenggara Timur
Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu: Kunci Sukses di Pilkada 2024 NTT
Polisi Diminta Segera Tahan Pelaku Penganiayaan di Fatukona
Upacara 17 Agustus dan Syukuran Purna Tugas Guru SMA Negeri 3 Kota Kupang
Advokat dan Paralegal di LBH Surya NTT Ikuti Pelatihan Jurnalistik Profesional
Balai Karantina Hewan dan Ikan Koordinasi Bersama Ombudsman NTT Upaya Perbaikan Pelayanan
Dorong Perekonomian Masyarakat Kecil, George Hadjoh Siap Ijinkan PKL Berjualan di Trotoar Pada Malam Hari
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 15:13

Sebanyak 3.864 Anggota KPPS Resmi Dilantik KPU Kota Kupang

Senin, 4 November 2024 - 20:30

BPD Gapensi NTT Akan Gelar Musda ke X di Kota Kupang

Senin, 4 November 2024 - 16:56

Untuk Menangkan Paket Gacor di Pilkada Kota Kupang, Partai NasDem Target 75 Ribu Suara

Senin, 4 November 2024 - 16:23

Julie Laiskodat Optimis Siaga Menang di Pilkada NTT 2024, NasDem Sumbang 500 Ribu Suara

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 21:00

Ketua KPUD TTS Segera Bangun Komunikasi Bersama Wartawan TTS

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:18

Peduli Terhadap Gangguan Penglihatan Pada Anak, YTB NTT Lakukan Pemeriksaan Mata Bagi Pelajar SD di Kota Kupang

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:29

Ketua INSA NTT Sebut Kehadiran Kapal Dharma Kartika V dan Dharma Rucitra VIII Dapat Mendongkrak PAD Kota Kupang

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12

Geoge Hadjoh Pastikan Jika Paket Gacor dan Siaga Menang, Masyarakat Kota Kupang Akan Sejahtera

Berita Terbaru

Nusa Tenggara Timur

Ketua KPUD TTS Segera Bangun Komunikasi Bersama Wartawan TTS

Sabtu, 26 Okt 2024 - 21:00

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi