Landasan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK, Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK
Keputusan Menteri PAN & RB Nomor : 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 813.3/BKD2.1/V/2024 Tanggal 21 Mei Tahun 2024.
Substansi Pengadaan Pegawai PPPK Tenaga Guru untuk memenuhi kebutuhan :
Tenaga-tenaga guru pada sekolah SMA, SMK dan SLB
Tenaga guru untuk melaksanakan kegiatan KBM
Tenaga guru sesuai dengan mata pelajaran
Standar minimal kebutuhan guru
Memberdayakan potensi dan mengurangi angka pengangguran
Mekanisme Proses Pengadaan
Melakukan Anjab dan ABK
Mengidentifikasi jabatan-jabatan yang menjadi prioritas sesuai kebijakan Pemerintah Pusat untuk formasi tahun 2023
Usulan Gubernur NTT kepada Menteri PAN & RB sebanyak : 1.512 formasi
Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak : 1.298 formasi yang memenuhi syarat passing grade namun belum memiliki sekolah penempatan karena belum dilakukan anjab dan ABK
Formasi umum Guru dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebanyak 219 formasi.
Formasi yang di setujui dan ditetapkan oleh Menteri PAN & RB nomor : 545 Tahun 2023 sebanyak 1.446, terinci :
Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak : 1.298 formasi
Formasi umum Guru dari Kemenkeu sebanyak 148 formasi.
Hasil Seleksi Administrasi dan SKD Formasi Khusus dan Umum oleh Kepala Kantor Regional X Denpasar Akhir Tahun 2023; dari 1.443 formasi, yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus :
Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak : 1.295 formasi; 3 tidak memenuhi syarat karena berijazah Diploma 3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Formasi umum Guru dari Kemenkeu sebanyak 148 formasi. Tenaga PPPK Guru yang berjumlah : 1.443 formasi akan ditempatkan pada 527 Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri di 22 Kabupaten / Kota se-NTT.
Distribusinya disesuaikan dengan eksisting sekolah SMA, SMK dan SLB yang di data pada DAPODIK yang dibuat oleh masing-masing Sekolah dan aplikasi pemetaan guru pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, sebagai berikut :
Data Jenis Sekolah Kabupaten / Kota se-NTT
No
Jenis Sekolah
Jumlah
1.
Sekolah Menengah Atas
350
2.
Sekolah Menengah Kejuruan
144
3.
Sekolah Luar Biasa
33
Data Jumlah Guru pada SMA, SMK, SLB se-NTT
No.
Kota / Kabupaten
Jumlah Guru
1.Kota Kupang 167
2.Kabupaten Kupang 153
3. Kabupaten TTS 107
4. Kabupaten TTU 78
5. Kabupaten Belu 71
6.Kabupaten Malaka, 51
7.Kabupaten Sumba Timur 49
8. Kabupaten Sumba Tengah 10
9.Kabupaten Sumba Barat 19
10.Kabupaten Sumba Barat Daya 39
11.Kabupaten Manggarai Barat 77
12.Kabupaten Manggarai 63
13. Kabupaten Manggara Timur 95
14.Kabupaten Ngada 36
15. Kabupaten Nagekeo 46
16. Kabupaten Ende 87
17. Kabupaten Sikka 61
18. Kabupaten Flotim 45
19. Kabupaten Lembata 40
20. Kabupaten Alor 102
21. Kabupaten Sabu Raijua 15
22.Kabupaten Rote Ndao 32
Tenaga Guru berdasarkan rumpun mata Pejaran :
No
Jenis Jabatan
Jumlah
1.Ahli Pertama – Guru Agama 490
2. Ahli Pertama – Guru Agribisnis 15
3. Ahli Pertama – Guru Bahasa 318
4. Ahli Pertama – Guru IPS 326
5. Ahli Pertama – Guru IPA 125
6. Ahli Pertama – Guru Seni 131
7. Ahli Pertama – Guru Pendidikan Khusus 23
8. Ahli Pertama – Guru Teknik 15
Permasalahan 3 Tenaga Guru yang berijazah Diploma III, tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi NTT. Karena 3 orang tersebut belum memenuhi persyaratan menjadi PPPK Guru sesuai ketentuan yang berlaku (harus berijazah minimal S-1). Apabila mereka terdata pada database yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dan terdata di BKN serta berijazah sesuai ketentuan, maka akan diakomodir pada proses rekruitmen CPNS dan PPPK Formasi tahun 2024. (*tim)