Home / Tak Berkategori

Pemohon Uji UU PPHI Perbaiki Format Permohonan

- Reporter

Rabu, 15 Mei 2019 - 02:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mewakili Pemohon Hendrik Setiawan menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan perkara uji materi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), Selasa (14/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Mewakili Pemohon Hendrik Setiawan menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan perkara uji materi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), Selasa (14/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Mewakili Pemohon Hendrik Setiawan menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan perkara uji materi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), Selasa (14/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mewakili Pemohon Hendrik Setiawan menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan perkara uji materi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), Selasa (14/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Zonalinenews-JAKARTA, – Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 14 Mei 2019. Agenda sidang adalah perbaikan permohonan.

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Hendrik Setiawan menyampaikan sejumlah perbaikan. Pertama, perbaikan mengenai format permohonan. “Format maupun sistematika penulisan permohonan sudah kami perbaiki. Perbaikan sudah disesuaikan dengan contoh dalam laman Mahkamah Konstitusi,” kata Hendrik.

Perbaikan permohonan berikutnya, sambung Hendrik, terkait kewenangan Pemohon. “Bahwa untuk menjawab apakah Pemohon berhak atau mempunyai kewenangan untuk bertindak, baik di dalam ataupun di luar persidangan untuk mewakili kepentingan perusahaan, kami memberikan perbaikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 28 yang ditandatangani oleh Notaris Siti Safarijah berdasarkan bukti tambahan P-8 dan SK Direksi PT Hollit International mengenai pemberian kewenangan dari presiden direktur kepada direktur atas nama Anne Patricia Sutanto berdasarkan bukti tambahan P-9,” urai Hendrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya, tegas Hendrik, Pemohon mempunyai kewenangan seperti yang ditanyakan oleh Majelis Hakim MK pada sidang pendahuluan. “Harapannya, permohonan ini dapat diterima dan prosesnya dilanjutkan ke dalam substansi uji. Dalam arti, dalam Akta Pendirian Nomor 28 tersebut dijelaskan bahwa baik direktur mempunyai kewenangan mewakili kepentingan, baik itu komisaris dan sebagainya di dalam maupun di luar persidangan,” tandas Hendrik.

Sebagaimana diketahui, permohonan yang teregistrasi dengan nomor 34/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh PT. Hollit International yang diwakili Direktur Anne Patricia Sutanto. Pemohon melakukan pengujian Pasal 56  UU No. 2/2004 yang menyebutkan, “Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”

Pemohon berdalih, telah dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang a quo yang secara jelas dan terang telah menghilangkan hak Pemohon. Terutama mengenai “perlakuan dan kepastian hukum secara adil dihadapan hukum negara”. Hal ini terlihat dari proses penyelesaian permasalahan di Pengadilan Hubungan Industrial. Pemohon digugat atas perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja yang pada pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.

Namun, penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Putusan MA  menyatakan Pemohon (tergugat) telah melanggar perjanjian bersama tanggal 19 Juli 2017 antara penggugat dan tergugat. Pihak tergugat juga diharuskan membayar hak-hak penggugat sebesar Rp. 302.442.525,00 (tiga ratus dua juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).

Pemohon menilai ada ketidaksempurnaan majelis hakim dalam memutuskan perkara penggugat. Pemohon menemukan ada bukti baru sehingga Pemohon akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Meski Pemohon sadar bahwa menempuh upaya hukum luar biasa tersebut tidak diatur atau tidak ada dasar yang kuat dalam UU PPHI.  Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. (*HUMAS MKRI )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025
Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan
Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT
Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT
Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Foto : Tim Perseftim Flores Timur (istimewa/perseftim)

Nusa Tenggara Timur

Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:41

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi