Zonalinenews – Kupang. Kupang Government is planning to lay off more than 20 temporary employees (PTT) in the scope of municipal government because of low performance.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
It was delivered by Kupang Mayor Jonas Salean, after the Christmas with Korpri.TP, PKK, Dharmawanita in the Hall of Mayor’s Office, on Tuesday, January 7 2014, at 12:30 pm.
According to Jonas, based on the evaluation, more than 20 PTT to be sent home because they did not come to office for 3 months. “I feel sorry for them, they’ve had 5 months to change, but they did not come better, there is no second chance. It’s the final decision,” said Jonas.
For civil servants who are not discipline, of course they violate the Civil Servants Disciplinary Regulation number 53. (*hayer)
Indonesian Version
Pemkot Siap Rumahkan 20 Lebih PTT
Zonalinenews – Kupang. Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana merumahkan para pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honor di lingkup Pemkot pada Januari 2014. Sekitar 20 lebih PTT yang akan diberhentikan karena berkinerja rendah. Hal ini disampaikan Walikota Kupang, Jonas Salean, usai acara Natal bersama Korpri.TP, PKK, Dharmawanita dan insane pers Lingkup Pemerintah Kota Kupang di Balai Kantor Walikota, Selasa 7 Januari 2014, Jam 12.30 Wita.
Menurut Jonas, sesuai hasil evaluasi, terdapat lebih dari 20 PTT yang rencananya akan dirumahkan, karena melakukan pelanggaran dengan tidak masuk kantor selama tiga bulan, ada juga yang datang kantor satu hari dan tidak datang lagi dan tiga hari baru masuk kantor. “Cukup banyak persoalan yang dilakukan oleh mereka, pada hal secara kemanusian saya merasa kasihan kepada mereka, tetapi perilaku mereka sendiri yang tidak mendisplinkan diri, sehingga tentunya mau bilang apa lagi, “kata Jonas.
“Dengan keadaan yang sudah demikian maka tidak ada lagi rasa kasihan, karena sudah diberikan waktu satu tahun lima bulan guna bisa ada perubahan kedisplinan bagi mereka, dan mereka sendiri tidak mau merubahnya maka tentunya keputusan akhirnya harus dirumahkan.” Ungkap Jonas.
Bagi PNS yang tidak displin dengan masalah kinerja dan absensi, tentunya ini termasuk pelanggaran terhadap undang – undang tentang Peraturan Disiplin PNS PP no.53. (*hayer)