
ZONALINENEWS – KUPANG, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa mengatakan surat ijin operasi untuk tempat hiburan karaoke keluarga Happy Pappy dijalan Sudirman, Kelurahan Koinonia Kota Kupang tidak bisa dikeluarkan karena tempat hiburan tersebut mendapat penolakan keras dari pihak Jemaat GMIT Koinonia Kota Kupang. Menurutnya, tempat hiburan karaoke Happy Pappy terset mendapat penolakan dari pihak Jemaat GMIT Koinonia karena letak bangunan gendung tempat hiburan tersebu sangat berdekatan dengan gedung kebaktian jemaat GMIT Koinonia. “Apa bila tempat hiburan tersebut tidak mendapat penolakan atau diberi ruang dari pihak Jemaat GMIT Koinonia Kota Kupang, maka Pemerintah Kota Kupang bisa mengeluarkan surat ijin operasi itu karena wilayah tersebut adalah wilayah ekonomi bisnis,” ungkap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa kepada wartawan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Senin 7 September 2015 pukul 10.30 wita.
Dikatakan, ketika pihak gereja memberikan ruang kepada mereka agar bisa usaha dengan ketentuan – ketentuan tertentu silahkan saja. Karena kita hanya mempunyai tangungjawab untuk mendorong masyarakat untuk melakukan usahan yang ekonomis. “Apa pun persaratan dari gereja silahkan tetapi apa bila gereja sendiri tetap menolak maka itu menjadi data pertimbangan kita untuk nanti diputuskan bisa atau tidak,” kata mantan Kabag Humas Kota Kupang itu.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan surat penolakan tersebut kepada managemen Happy Pappy. Karena pihaknya masih menunggu upaya – upaya dari pihak Happy Pappy untuk memenuhi syarat – syaratnya. “Prinsipnya apabila kita terima yang pastinya kita akan mengeluarjan ijin mereka. Tetapi apa bila kita menolak maka tentunya kita juga akan mengeluarkan ketentuan surat penolakan untuk pihak managemen Happy Pappy,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai pelaku usaha di Kota Kupang kata Noce, pihak Happy Pappy telah menuruti semua aturan – aturan yang dijalankan pemerintah. “Saya rasa saat ini pihak Happy Pappy sudah koperaktif untuk menutup aktifitas kegiatannya sebelum ada surat ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang,” ujar dia. (*hayer)