Pemkot Kupang Tidak Bisa Mengeluarkan Surat Ijin Untuk Happy Pappy

- Reporter

Selasa, 8 September 2015 - 23:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa

ZONALINENEWS – KUPANG, Kepala  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa  mengatakan surat ijin operasi untuk tempat hiburan  karaoke keluarga Happy Pappy dijalan Sudirman, Kelurahan Koinonia Kota Kupang tidak bisa dikeluarkan karena tempat hiburan tersebut mendapat penolakan keras dari pihak Jemaat GMIT Koinonia Kota Kupang. Menurutnya, tempat hiburan karaoke Happy Pappy terset mendapat penolakan dari  pihak Jemaat GMIT Koinonia karena letak bangunan gendung tempat hiburan tersebu sangat berdekatan dengan gedung kebaktian jemaat GMIT Koinonia. “Apa bila tempat hiburan tersebut tidak mendapat penolakan atau diberi ruang dari pihak Jemaat GMIT Koinonia Kota Kupang, maka Pemerintah Kota Kupang bisa mengeluarkan surat ijin operasi itu  karena wilayah tersebut adalah wilayah ekonomi  bisnis,” ungkap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa kepada wartawan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Senin 7 September 2015 pukul 10.30 wita.

Dikatakan, ketika  pihak gereja memberikan ruang kepada mereka agar bisa usaha dengan ketentuan – ketentuan tertentu silahkan saja. Karena kita hanya mempunyai tangungjawab untuk mendorong masyarakat untuk melakukan usahan yang ekonomis. “Apa pun persaratan dari gereja silahkan tetapi apa bila gereja sendiri tetap menolak maka itu menjadi data pertimbangan kita untuk nanti diputuskan bisa atau tidak,” kata mantan Kabag Humas Kota Kupang itu.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan surat penolakan tersebut kepada managemen Happy Pappy. Karena pihaknya masih menunggu upaya – upaya dari pihak Happy Pappy untuk memenuhi syarat – syaratnya. “Prinsipnya apabila kita terima yang pastinya kita akan mengeluarjan ijin mereka. Tetapi apa bila kita menolak maka tentunya kita juga akan mengeluarkan ketentuan  surat penolakan untuk pihak managemen Happy Pappy,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai pelaku usaha di Kota Kupang kata Noce, pihak Happy Pappy telah menuruti semua aturan – aturan yang dijalankan pemerintah. “Saya rasa saat ini pihak Happy Pappy sudah koperaktif untuk menutup  aktifitas kegiatannya sebelum ada surat ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang,” ujar dia. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN, Pemprov NTT Ucap Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Sedih Lorong Ditutup Tetangga Sendiri Janda di Kota Reinha-Larantuka 3 Tahun Terlunta di Kontrakan
Persiapan Aliansi Lebao Bangkit Demo Pemda Flotim Ini 3 Tuntutan
Tim Juri Independen Akan Melakukan Penilaian Terhadap Lomba Kebersihan di Kota Kupang
Diabaikan Pemda Dan DPRD Flotim, Nakes Gelar Aksi 1000 Lilin di Halaman RSUD
PMKRI Ruteng: Usut Tuntas Oknum Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Kembur
Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Jaksa Tahan BAM dan GJ
Hari Ini, Tiga Tersangka Dana Covid-19 Dikonfrontir
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Foto : Tim Perseftim Flores Timur (istimewa/perseftim)

Nusa Tenggara Timur

Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:41

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi