
ZONALINENEWS – KUPANG, Berdasarkan surat Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemeneterian Perdagangan RI, Nomor 178 tahun 2017 kewenangan UPTD sebagai pelaku pelaksanaan tera – ulang timbangan telah dialihkan ke Kabupaten/Kota. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Kupang, Jerry Padji Kana, kepada wartawan, di Kupang, Senin 13 Februari 2017 sekitar pukul 10.30 wita.
Menurutnya. berdasarkan surat Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertip Niaga Kemeneterian Pergangan RI, Nomor 178 tahun 2017 ini pemerintah kota kupang sudah saat ini sudah bisa melakukan tera – ulang timbangan. “Penyerahan sudah dilakukan baik personil maupun peralatannya, dan pelaksanaan tugas tera-ulang sudah terhitung 1 Januari 2017. Tapi untuk pelaksanaan di lapangan masih menunggu Perdanya,” katanya.
Ia mengatakan, sejak dialihkan kewenangan, Dinas Perindag merasa perlu melakukan tera-ulang dipasar-pasar dan tempat usaha yang menggunakan meteran karena dikuatirkan banyak pengusaha yang bisa bermain curang dengan alat ukur seperti timbangan dan alat ukur lainnya, seperti di SPBU, timbangan di pasar seperti timbangan daging, timbangan gula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini jika tidak dilakukan dapat merugikan masyarakat konsumen,” ungkapnya.
Tera-ulang yang dilakukan pertama, jelasnya adalah peralatan yang akan ditempatkan dipasar, dan kedua ada juga alat yang dibawa untuk dilakukan pada SPBU. Pelaksanaan tera-ulang diupayakan sebulan dua kali tera-ulang yang disesuaikan dengan dana yang dialokasi untuk biaya operasional.
“Dalam pelaksanaan tera-ulang, jika penjual kedapatan punya alat timbangan yang tidak sesuai standar maka alat timbanganya diambil dan kita memberikan timbangan yang ukuran baru,sedangkan alat timbangan yang diambil tersebut akan ditera ulang dan setelah baru dikembalikan. Memang hal ini sangat membutuhkan biaya yang besar untuk pengadaan peralatan yang bagus. Cara ini paling efektif untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen,” Ujarnya
Dikatakan, pelaksanaan tera-ulang, pihaknya masih melakukan kerjasama dengan badan standarnisasi metrologi legal (BSML) yang berada di Jogja dan Bandung, karena mereka yang punyak hak sertifikasinya, sehingga pihaknya masih menunggu koordinasi. “Dalam tera-ulang alat timbangan yang berat seperti tempat penampungan bensin tidak dapat dilakukan jika tidak ada legalitas dari badan metrologi standarnisasi legal. Sedangkan untuk sumber dayanya yakni dari provinsi serhakan ke kota ada sekitar 20 orang tenaga tera ulang, sehinga kami tinggal lakukan Perdanya saja,” jelas Padji. (*hayer)