Zonalinenews – Kupang, Warga Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013, tentang Pengaturan Penerbitan dan Ijin Pemeliharaan Ternak di Kota Kupang harus di tegakan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Saya minta agar Pemkot dalam Hal ini yang bersangkutan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang agar bisa menertibkan warga yang memelihara ternak babi di lingkungan rumah, “Kata Meri salah satu tokoh agama di Kelurahan Fatululi, Rabu 28 Mei 2014, Jam 9.00 Wita pada saat Walikota Kupang Jonas Salean berkantor di Kelurahan Fatululi.
Menurutnya, bau kotoran dari kandang babi bisa menimbulkan penyakit pada warga lain di sekitarnya. “Saya minta agar pemerintah bisa menanggapi persoalan ini karena ini semua ada pada perda sehingga apa yang di lakukan pemerintah itu suatu aturan yang harus di tegakkan, “Katanya.
Ia menambahkan, selama ini di Kelurahan Fatululi belum pernah ada penertiban sama sekali oleh pemerintah Kota Kupang dalam hal in Pol PP bagi warga yang memilahara ternak babi di dalam lingkungan warga , seolah – olah Perda No 10 Tanhn 2013 ini mandul.
Walikota Kupang Jonas Salean langsung menanggapi keluhan warga tersebut dan langsung memerintahkan Kasat Pol PP Kota Kupang, Thomas Dagang agar segera merespon pengeluhan warga sesuai dengan perda yang ada untuk melakukan penrtiban “ ibu tolong tunjuk lokasinya ke Kasat Pol PP biar nanti pak kasat yang tertibkan,”Pinta Jonas.(*hayer)