ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Untuk menjawab semua keluhan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan di setiap kelurahan agar bisa membantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Kupang.
“Pemkot Kupang sebaiknya bentuk Satgas kebersihan di setiap kelurahan, karena saya sering mendapat pengeluaran dari warga soal sampah melalui Whatsapp,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Richard Odja kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.
Menurutnya, persoalan sampah di Kota Kupang sangat meresahkan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya beberapa kali terima keluhan soal sampah, ketika saya bertemu secara langsung sama mereka,” ungkap Politiai Muda Partai Gerindra itu.
Ia mengatakan, dengan adanya Satgas tersebut bisa membantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Kupang.
“Saya usulkan setiap Lurah untuk membentuk satgas kebersihan di masing – masing kantor kelurahan yang bisa memantau dan membantu persoalan sampah di setiap kelurahan. Memang kita belum punya anggaran khusus untuk bentuk Satgas Kebersihan tapi mari kita bekerja dengan hati,” pinta Richard.
Selain itu, ia menilai, persoalan utama terkait penanganan sampah di Kota Kupang adalah kurangnya armada dan tenaga kebersihan yang membuat DLHK kesulitan mengangkut sampah.
Menurut Ricard, kebutuhan kontainer sampah yang terbatas juga penyebab banyaknya titik tempat pembuangan sampah sementara yang sudah tidak tersedia di lingkungan masyarakat.
“Kedepannya DPRD Kota Kupang berkomitmen untuk mendorong anggaran di 51 kelurahan di Kota Kupang khusus untuk mengatasi persoalan sampah,” katanya.
“Untuk ke depan jika itu sesuai dengan aturan, kita usulkan untuk dianggarkan masing-masing kelurahan agar sampah mulai di urus dari bawah, dari tingkat RT hingga kelurahan,” jelas Anggota DPRD Kota Kupang dua periode ini.
Selain Satgas Kebersihan di tiap kelurahan, tambah Richard, DPRD Kota Kupang juga mendorong penambahan armada pengangkut sampah, kontainer sampah oleh Pemkot, serta pembentukan Peraturan Daerah (Perda) persampahan di Kota Kupang.
“Perda yang rencananya kita gagas adalah termasuk pemilahan sampah menjadi tiga yakni, organik, anorganik dan B3 (bahan berbahaya dan beracun),” pungkasnya. (*y3r)