Zonalinenews – Kupang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mersa aneh dengan sikap Pemeritah Kota (Pemkot) Kupang terkait dengan pengadaan mobil fortuner yang digunakan Walikota Kupang. (baca juga berita terkait http://www.zonalinenews.com/2014/05/mobil-fortuner-pemkot-jadi-sorotan-dprd-kota-kupang/)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap pengadaan kendaraan tentunya sudah harus ada satu perencanaan, dan yang mau diadakan itu barang apa, spesifikasi merek merek barang dan hasil surve harga barang tersebut harus ada Dan jelas, sehingga itu semua diusulkan ke DPRD agar bisa disetujui setujui oleh DPRD. bukan seperti saat ini semua sudah di setujui tapi dari Pemkot sendiri yang mengatakan barang tersebut tidak ada dalam katalog. tipe Mobil fortuner sendiri Ada beberapa tipe, apabila ini menjadi alasan mereka ya terserah mereka sajalah tetapi saya sendiri merasa binggung. “Kata Ketua DPRD Kota Kupang Tellendmark j. Daud kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2014, Jam 12.30 Wita di ruang kerjanya.
“Pengakuan Pemkot saat ini mobil fortuner yang digunakan Walikota Kupang hanya pinjaman pakai atau tes drive dari dealer Toyota hingga berminggu – minggu itu semua bohong. seandainya, mobil itu sudah cocok berarti arus diambil. Berarti itu semua melanggar aturan dan bisa berdampak KKN. Jalannya proses pelalangan sendiri ada tahapan – tahapan hingga samapi pada sereh terimah barang tersebut dalam keaadaan masih bagus, “Katanya.
Ia menegaskan, dealer Toyota sangat hebat kenapa tidak dikasih gratis dari pada hanya dikasih tes drive, apabila sudah dipakai mana mungkin bisa di kembalikan. Itu tidak mungkin, kerena apa bila dikembalikan ke Toyota itu sudah jadi barang bekas, dan barang bekas siapa yang mau beli lagi. sudah pasti kalau sudah di pakai harus diambil. Saya merasa aneh saja, “Ujarnya.
Secara aturan bisa dianggap gratifikasi, karena apabila hingga saat ini mobil fortunernya masih dipakai dan pemerintah belum mengeluarkan uang untuk pembayaran. “Sesuai mekanisme pengadaan ini semua menyelahi atura, bila sudah menyelahi aturan berarti sudah masuk ke indikasi KKN. saya sebagai anggota DPRD hanya melakukan fungsi pengawasa saja , agar kedepan nanti tidak ada berdampak hukum, “Katanya.
Ia menambahkan, pengadaan mobil fortuner ini seharusnya dilakukan secara tender bukan secara penujukan langsung, agar besok – besok dikemudian hari tidak masuk ke dampak hukum, karena apa yang di lakukan sudah menyalahi aturan. (*hayer)