
ZONALINENEWS – KUPANG, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berniat untuk memperpanjang pengembalian pinjaman dana PEM. Pasalnya banyak banyak warga penerima dana PEM mengeluh karena pengembaliannya hanya 12 bulan. Untuk merespon permintaan warga penerima dana PEM Pemkot Kupang akan memperpanjan jangka waktu pengembalian dana PEM tersebut menjadi satu tahun enam bulan.
Demikian dikatakan walikota Kupang, Jonas Salean, menanggapi permintaan sejumlah warga Kelurahan Alak, yang meminta masa pengembalian dana PEM di Perpanjang, ketika walikota berkantor dikelurahan Alak, Kamis 28 Januari 2016.
Menurutnya, niat untuk memperpanjang masa pengembalian dana PEM lebih lama, karena tingginya permintaan masyarakat lewat pengaduan secara lisan maupun pengaduan lewat call center. Umumnya warga yang memanfaatkan dana PEM meminta perpanjangan masa pengembalian agar mereka bisa menabung dan mengembangkan usaha mereka terlebih dahulu, baru mereka mencicil secara perlahan-lahan pinjaman mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permintaan warga pemanfaat dana PEM yang sangat tinggi, pemerintah pun bakal mengabulkan permintaan warga, namun perpanjangan masa pengembalian dana PEM baru akan diterapkan pada tahun 2017 mendatang, karena ditahun yang sama, pemerintah juga berencana menambah besaran dana PEM yang digulirkan ke-51 kelurahan menjadi Rp 1 miliar per kelurahan.
Terkait perputaran dari dan PEM sendiri, Walikota mengaku, sesuai hasil analisis dari beberapa pakar ekonomi di Kota Kupang, terhadap penerima dana PEM, ditemukan bahwa warga yang memanfaatkan dana PEM diatas bilangan Rp. 10 juta mampu mengembangkan usaha mereka menjadi lebih baik, sedangkan warga pemanfaat dana PEM yang mendapat bantuan dana hanya Rp. 10 juta kebawah tidak mampu mengembang usaha mereka.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, kata Walikota, ditahun 2017 mendatang, pemerintah hanya mengakomodir pemanfaat dana PEM yang mengajukan proposal sebesar Rp. 20 juta rupiah, agar dana yang disalurkan ada manfaatnya bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka.
” Berkaca dari hasil evaluasi para pakar,Setelah penyaluran dana PEM meningkat pada tahun 2017 kami akan menaikan batas penyaluran menjadi Rp, 20 juta bagi setiap pemanfaat. Tujuannya sederhana, agar dana itu bisa dimanfaatkan oleh para penerima untuk mengembangkan usaha mereka masing-masing,” Katanya. (*hayer)