ZONALINENEWS – KUPANG, didampingi Penasehat Hukumnya pasangan suami – istri pemilik usaha emping jagung El Shadai, yang memproduksi emping , abon dan dendeng , mendatangi polsek Maulafa kota Kupang , Rabu 22 April 2015, pukul 04.19 wita.Akibat perbuatanya pemilik usaha Sukiran Santoso bakal terancam pasal berlapis.
Kapolsek Maulafa, Kompol Sriyati mengatakan, pemilik usaha yang telah beroperasi sejak tahun 2005 silam ini, harus mempertanggung jawabkan tindakannya yang telah menyebabkan dugaan pencemaran lingkungan, karena membuang limbah usahanya sembarangan hingga mengakibatkan pencemaran air sumur warga dan bau limbah yang menyengat juga mencemari udara hingga menyebabkan warga sekitar menderita Ispa.
Petugas penyidik baru mengambil keterangan dua pekerja sebelum memeriksa istri dan pemiliknya. Mempertanggung jawabkan dua orang pegawai pabrik cemilan Sukiran Santoso diperiksa intensif oleh penyidik Polsek Maulafa Kota Kupang. Pemeriksaan ini akan mengerucut pada penetapan status Hukum pegawai dan pemilik tempat usaha cemilan atau makanan ringan jenis emping , abon dan dendeng Sukiran Santoso atau El Shadai yang digrebek massa karena menimbulkan pencemaran lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga dan petugas kepolisian pun terperanjat saat mendapati tempat usaha makanan ringan ini dalam kondisi kotor dan tak terurus serta petugas kepolisian juga menemukan sejumlah bahan baku emping dan abon dalam kondisi tidak layak konsumsi.
Kompol Sriyati, mengatakan selain dugaan pelanggaran diatas pelaku usaha Sukiran Santoso tidak mengantongi surat ijin untuk usaha abon, dendeng ikan dan dendeng sapi. “Petugas kepolisian juga menemukan sejumlah produk abon dan dendeng tanpa lebel di tempat penjualan Sukiran Santoso dikawasan Oebobo, untuk sementara petugas kepolisian masih menelusuri wilayah penyebaran produk – produk tempat produksi Sukiran Santoso yang diduga menyebar hingga keseluruh daratan timur. Untuk kasus ini para terperiksa akan dijerat dengan Undang – Undang tentang kesehatan dan perlindungan konsumen serta lingkungan hidup,”kata Sriyati. (*Sari)