Zonalinenews – Kupang, Warga RT 009, 010A, 010B dan RW 04, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa menyatakan, menolak hasil pemilihan ketua RT 009, 010 A dan 010 B yang telah berlangsung pada hari sabtu tanggal 3 mei lalu. Penolakan hasil pemilihan RT di daerah tersebut karena dinilai cacat hukum.
Yang menjadi alasan penolakan hasil pemilihan dalam surat pernyataan, yang diterima wartawan di kantor DPRD Kota Kupang, Rabu 14 Mei 2014, Jam 9.00 Wita menyebutkan, jangka waktu penjaringan yang berlangsung sangat singkat. Yakni dilakukan pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2014, dan pemilihan dilakukan pada hari Sabtu.
Selain itu, pemilih yang menggunakan hak suaranya hanya 300 dari 529 orang pemilih karena undangan yang disebarkan tidak semuanya beredar. Serta pemilih menggunkan KTP atau kartu keluarga tidak diizinkan untuk memilih sedangkan orang tanpa identitas, panitia mengizinkan untuk memberikan hak suaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, warga RT 009 yang diwakili oleh Dina Marlisa, RT 010 A yang diwakili oleh Herman Heda dan RT 010 B yang diwakili Daud Boy Kope menyatakan, menolak hasil pemilihan ketua RT yang dilakukan ketua panitia Matheos Manbait. dan mereka meminta Lurah Oepura untuk membatalkan hasil tersebut dan membuat pemilihan ulang dengan proses yang baik dan transparan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, baru mendapatkan tembusan dan belum mendapatkan disposisi dari Ketua. Namun persoalan ini akan dipelajari untuk ditindak lanjuti agar, tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, persoalan ini walaupun terjadi di tingkat RT namun perlu ditindak lanjuti sehingga proses pemilihan yang baik dan jujur itu berlaku sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan tentang proses pemilihan RT dan RW.
Hingga berita ini diturunkan Lurah Oepura belum berhasil dihubungi terkait masalah ini (*hayer)