Pemilihan Ketua RT Dikelurahan Oepura Cacat Hukum

- Reporter

Rabu, 14 Mei 2014 - 14:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZonalinenewsKupang, Warga RT 009, 010A, 010B dan RW 04, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa menyatakan, menolak hasil pemilihan ketua RT 009, 010 A dan 010 B yang telah berlangsung pada hari sabtu tanggal 3 mei lalu. Penolakan hasil pemilihan RT di daerah tersebut karena dinilai cacat hukum.

adi tali

 
Yang menjadi alasan penolakan hasil pemilihan dalam surat pernyataan, yang diterima wartawan di kantor DPRD Kota Kupang, Rabu 14 Mei 2014, Jam 9.00 Wita menyebutkan, jangka waktu penjaringan yang berlangsung sangat singkat. Yakni dilakukan pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2014, dan pemilihan dilakukan pada hari Sabtu.
Selain itu, pemilih yang menggunakan hak suaranya hanya 300 dari 529 orang pemilih karena undangan yang disebarkan tidak semuanya beredar. Serta pemilih menggunkan KTP atau kartu keluarga tidak diizinkan untuk memilih sedangkan orang tanpa identitas, panitia mengizinkan untuk memberikan hak suaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, warga RT 009 yang diwakili oleh Dina Marlisa, RT 010 A yang diwakili oleh Herman Heda dan RT 010 B yang diwakili Daud Boy Kope menyatakan, menolak hasil pemilihan ketua RT yang dilakukan ketua panitia Matheos Manbait. dan mereka meminta Lurah Oepura untuk membatalkan hasil tersebut dan membuat pemilihan ulang dengan proses yang baik dan transparan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, baru mendapatkan tembusan dan belum mendapatkan disposisi dari Ketua. Namun persoalan ini akan dipelajari untuk ditindak lanjuti agar, tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, persoalan ini walaupun terjadi di tingkat RT namun perlu ditindak lanjuti sehingga proses pemilihan yang baik dan jujur itu berlaku sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan tentang proses pemilihan RT dan RW.

Hingga berita ini diturunkan Lurah Oepura belum berhasil dihubungi terkait masalah ini (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN, Pemprov NTT Ucap Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Sedih Lorong Ditutup Tetangga Sendiri Janda di Kota Reinha-Larantuka 3 Tahun Terlunta di Kontrakan
Persiapan Aliansi Lebao Bangkit Demo Pemda Flotim Ini 3 Tuntutan
Tim Juri Independen Akan Melakukan Penilaian Terhadap Lomba Kebersihan di Kota Kupang
Diabaikan Pemda Dan DPRD Flotim, Nakes Gelar Aksi 1000 Lilin di Halaman RSUD
PMKRI Ruteng: Usut Tuntas Oknum Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Kembur
Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Jaksa Tahan BAM dan GJ
Hari Ini, Tiga Tersangka Dana Covid-19 Dikonfrontir
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi