Home / Tak Berkategori

Pemda Rote Ndao, Polisikan BPN Rote Ndao

- Reporter

Selasa, 28 Juli 2015 - 22:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sel tahanan polisi

sel tahanan polisi

sel tahanan polisi
sel tahanan polisi

Zonalinenews-Kupang, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao, akhirnya melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rote Ndao ke Polres Rote Ndao terkait pemalsuan dokumen di Kabupaten Rote Ndao.

Pemda Kabupaten Rote Ndao melalui kuasa hukumnya, Yanto Ekon, SH.M. Hum kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2015 mengatakan Pemda Kabupaten Rote Ndao melaporkan BPN Rot Ndao ke Polres Rote Ndao terkait pemalsuan dokumen mengenai status tanah di Kabupaten Rote Ndao.

Dijelaskan Yanto, dugaan pemalsuan dokumen diduga dilakukan oleh beberapa pejabat yang ada di BPN Rote Ndao yang mana BPN Rote Ndao bekerja sama dengan beberapa pejabat di lingkup Pemda Kabupaten Rote Ndao dalam pemalsuan dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao laporkan BPN Rote Ndao ke Polres Rote Ndao, terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh BPN Rote Ndao, “ kata Yanto.

Pemalsuan itu, lanjut Yanto, dilakukan oleh beberapa oknum pejabat dilingkup Pemda Kabupaten Rote Ndao dan BPN Rote Ndao. Pasalnya, dalam perjanjian kerja sama antara Pemda Kabupaten Rote Ndao dan BPN, ditandatangani oleh Tata Pemerintahan Rote Ndao. Seharusnya, tegas Yanto, penandatangan perjanjian kerja sama antara Pemda Kabupaten Rote Ndao dan BPN, seharusnya dilakukan oleh Bupati Rote Ndao, Leonard Haning tetapi sesuai kenyataan bukanlah Bupati melainkan bagian Tata Pem Rote Ndao.

“Yang harus tandatangan itu adalah Bupati bukan bagian Tata Pem Rote Ndao. Tapi kenyataannya beda, justru bagian Tata Pem yang tanda tangan bukan bupati, “ tegas Yanto.

Menurut Yanto, kibat dari kerja sama yang ditanda tangan oleh Tata Pem Rote Ndao dan BPN di tahun 2011 lalu, maka terjadilah penerbitan 46 sertifikat yang mana tanah itu dikatakan telah dibihahkan Pemda Kabuaten Rote Ndao. Namun, ungkap Yanto, sesuai kenyataan bahwa 46 sertifikat yang telah diterbitkan itu adalah tanah milik masyarakat Kabupaten Rote Ndao yang telah dihibahkan oleh Pemda Rote Ndao bukanlah tanah milik Pemda Rote Ndao.

“Tata Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao tidak punya kewenangan soal itu yang punya kewenangan itu adalah Bupati. gara-gara itu terbit 46 sertifikat yang mana tanah itu adalah tanah masyarakat bukan tanah Pemda Rote Ndao, “ katanya.

Dikatakan Yanto, akibat dugaan pemalsuan dokumen itu, Bupati Rote Ndao, Leonard Haning akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ba’a dalam kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao. (*nveya)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan
Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT
Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT
Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”
Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi