
Zonalinenews-Kupang, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao, akhirnya melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rote Ndao ke Polres Rote Ndao terkait pemalsuan dokumen di Kabupaten Rote Ndao.
Pemda Kabupaten Rote Ndao melalui kuasa hukumnya, Yanto Ekon, SH.M. Hum kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2015 mengatakan Pemda Kabupaten Rote Ndao melaporkan BPN Rot Ndao ke Polres Rote Ndao terkait pemalsuan dokumen mengenai status tanah di Kabupaten Rote Ndao.
Dijelaskan Yanto, dugaan pemalsuan dokumen diduga dilakukan oleh beberapa pejabat yang ada di BPN Rote Ndao yang mana BPN Rote Ndao bekerja sama dengan beberapa pejabat di lingkup Pemda Kabupaten Rote Ndao dalam pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao laporkan BPN Rote Ndao ke Polres Rote Ndao, terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh BPN Rote Ndao, “ kata Yanto.
Pemalsuan itu, lanjut Yanto, dilakukan oleh beberapa oknum pejabat dilingkup Pemda Kabupaten Rote Ndao dan BPN Rote Ndao. Pasalnya, dalam perjanjian kerja sama antara Pemda Kabupaten Rote Ndao dan BPN, ditandatangani oleh Tata Pemerintahan Rote Ndao. Seharusnya, tegas Yanto, penandatangan perjanjian kerja sama antara Pemda Kabupaten Rote Ndao dan BPN, seharusnya dilakukan oleh Bupati Rote Ndao, Leonard Haning tetapi sesuai kenyataan bukanlah Bupati melainkan bagian Tata Pem Rote Ndao.
“Yang harus tandatangan itu adalah Bupati bukan bagian Tata Pem Rote Ndao. Tapi kenyataannya beda, justru bagian Tata Pem yang tanda tangan bukan bupati, “ tegas Yanto.
Menurut Yanto, kibat dari kerja sama yang ditanda tangan oleh Tata Pem Rote Ndao dan BPN di tahun 2011 lalu, maka terjadilah penerbitan 46 sertifikat yang mana tanah itu dikatakan telah dibihahkan Pemda Kabuaten Rote Ndao. Namun, ungkap Yanto, sesuai kenyataan bahwa 46 sertifikat yang telah diterbitkan itu adalah tanah milik masyarakat Kabupaten Rote Ndao yang telah dihibahkan oleh Pemda Rote Ndao bukanlah tanah milik Pemda Rote Ndao.
“Tata Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao tidak punya kewenangan soal itu yang punya kewenangan itu adalah Bupati. gara-gara itu terbit 46 sertifikat yang mana tanah itu adalah tanah masyarakat bukan tanah Pemda Rote Ndao, “ katanya.
Dikatakan Yanto, akibat dugaan pemalsuan dokumen itu, Bupati Rote Ndao, Leonard Haning akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ba’a dalam kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao. (*nveya)