
Zonalinenews-Kupang Solidaritas Perampasan Tanah Terhadap Petani (SPT2P) mengelar Aksi Demonstrasi didepan kepolisian Daerah Nusa tenggara Timur (Kapolda Ntt) dan DPRD NTT Rabu 5 Juli 2017 Tanah suku Beti adalah tanah warisan pemberian Nenek Moyang warisan leluhur yang di berikan Raja Leomnanu pada masa kerajaan Amabi.
Tanah yang dikerjakan secara turun temurun oleh suku Beti mempunyai bukti pembayaran pajak sejak Tahun 1900-2017 Sejak Tahun 2002 Pemda kabupaten Kupang melalui Kecamatan Amabi Oefeto Timur membangun 9 perumahan Dinas kecamatan, rumah penyuluhan Keluarga Bencana, rumah dinas Peternakan dan pertanian termasuk satu rumah dinas untuk Camat kini rumah-rumah (Aset Pemda) itu tidak ditempati pembangunan tersebut diatas lahan garapan petani suku Beti tanpa ada persetujuan dan proses pelepasan hak dari keluarga suku Beti kepada Pemerintah saat warga sedang bercocok tanam, pada 20 Maret 2017 layangan surat pemberitahuan dengan Nomor 593.7/30/AOT/2017 datang untuk dengan segera keluarga Beti mengosongkan lokasi hingga 24 Maret 2017.
Merasa tidak diindahkan surat pemberitahuan itu. Maka, pada Mei 2017 Intimidasi di lakukan oleh pihak kecamatan dengan membawa sejumlah parata negera dalam hal ini masa kepolisian (Polsek Amabi Oefeto Timur, Pihak Koramil dan Polisi pamong praja).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya Intimidasi tersebut adalah perlakuan kasar yang tidak manusiawi terhadap keluarga Beti. Berdasarkan ini maka, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, ITA PKK dan Ikatan keluarga Beti yang tergabung dalam Solidaritas Perampasan Tanah terhadap Petani Gelar Demontrasi Mengawali Orasinya Koordinator Lapangan Isak Malaimani mengatakan dengan Tegas mengutuk keras Ketidak berpihakan Pemerintah Kabupaten Kupang, terhadap keluarga Beti dalam menyelesaikan konflik Agraria dan upaya kriminalisasi yang dilakukan Pihak kepolisian sektor Amabi Oefeto Timur terhadap keluarga Beti.
“Kembalikan Tanah keluarga Beti dan tindak tegas terhadap aparat kepolisian Sektor Amabi Oefeto Timur karena, telah melakukan kriminalisasi kepada keluarga Beti” Tegas Isak Isak.
Menurut Isak, tanah Bagaikan Napas Hidup setiap umat yang berprofesi Petani, tempat mencari Nafkah untuk urus hidup. Sayangnya Jika Program Paksa Tanam, Tanam Paksa Oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki hanyalah Ilustrasi semata.
“Pencanagan Program Paksa Tanam, Tanam Paksa Oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki Gagal Total,” ucap Malaimani.
Sementara di tempat yang sama Ino Naitio Aktivis FMN menilai Kriminalisasi merupakan ketidak profesional Polsek Amabi Oefeto Timur dalam melaksakan proses Hukum Ino Melanjutkan, Perampasan Tanah Oleh Pemerintah kabupaten Kupang Melalui pihak Kecamatan Amabi Oefeto Timur menghilangkan pekerjaan rakyat kecil.
“Perampasan tanah yang sudah dilakukan berdampak pada 35 KK dan 150 Orang warga kehilangan Pekerjaan, Kerena Keluarga Suku Beti rata-rata mata pencarian adalah Petani,” ujar Ino Mantan Ketua Umum FMN Cabang Kupang.
Tuntutan Solidaritas Perampasan Tanah Terhadap Petani (SPT2P) adalah Kembalikan Tanah Keluarga Beti, Menindak Tegas Kepada Camat Amabi Oefeto Timur yang telah melakukan perampasan Tanah Keluarga Beti, Menindak Tegas secara Hukum kepada Aparat Kepolisian Sektor Amabi Oefeto Timur karena telah melakukan Kriminalisasi kepada keluarga Beti, Apabila Tuntutan ini tidak diindakan Maka keluarga Beti akan melakukan penutupan akses jalan yang ada di keluarga Beti dan menyegel 9 rumah dinas Kecamatan, Rumah penyuluhan keluarga Bencana dan rumah dinas peternakan pertanian kerena telah melakukan pembangunan tanpa sepengetahuan keluarga Beti
Pantauan Zonalinenews masa aksi melakukan Demontrasi tepat pukul 09:30 Hingga 14:00 Wita, setelah bertemu dan beraudiens dengan Pihak Kapolda NTT masa aksi bergerak menuju DPRD NTT untuk melanjukan Demonstrasi.(*Erson)