ZONALINENEWS.COM, OELAMASI – Setelah melewati beberapa tahapa proses mediasi bersama warga, Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba resmi melakukan Groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Stasiun Pengisian Bluk Elpiji (SPBE) di Dusun V Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Senin 27 Januari 2025.
Pelerakan baru pertama pembangunan SPBE Bolok ini sebelumnya sudah diagendakan oleh pihak perusahaan pada, Sabtu 25 Januari 2025, namun mendapatkan penolakan dari warga setempat, sehingga cara peletakan batu pertama batal.
Sesuai kesepakatan antara pihak perusahaan bersama warga pada, Sabtu 25 Januari 2025 kemarin, pelaksaan baru pertama pembangunan SPBE Bolok baru bisa dilakukan apabila sudah kesepakatan bersama melalui sosialisasi dari pihak PT Nusa Mina Gas kepada warga di Dusun V Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang yang digelar hari ini, Senin 27 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati hasil sosialisasi pihak PT Nusa Mina Gas kepada warga di Dusun V Senin 27 Januari 2025 tadi, membuahkan hasil kesepakatan bersama yang tertuang di dalam berita acara untuk kekuatan hukum kesepakatan bersama. Sehingga pelaksanaan cara peletakan batu pertama oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba bisa dilaksanakan.
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba dalam sambutannya menyebutkan, kehadiran SPBE Bolok ini membawa satu sejarah baru bagi seluruh masyarakat Bolok. Sebab, SPBE Bolok ini adalah salah satu SPBE pertama yang dibangun di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kita semua yang hadir pada acara peletakan batu pertama pembangunan SPBE Bolok ini adalah pelaku sejarah. Karena SPBE Bolok ini adalah satu – satunya SPBE bukan saja ada di Desa Bolok tapi di NTT,” kata Alexon Lumba, Senin 27 Januari 2025.
Menurutnya, seluruh warga Desa Bolok yang telah menciptakan sejarah baru dengan hadirnya SPBE Bolok tersebut harus memiliki kewajiban bersama – sama untuk mendukung dan menjaga proses pembangunan SPBE Bolok sampai selesai.
“Kita harus memiliki kewajiban bersama – sama untuk mendukung dan menjaga proses pembangunan SPBE Bolok ini sampai selesai dan beroprasi nanti,” ungkap Penjabat Bupati Kupang.
Selain itu, ia berharap, kesepakatan bersama yang tertuang di dalam berita acara kesepakatan tersebut adalah ikatan hukum.
“Berita acara kesepakatan bersama yang sudah disepakati bersama dan dibuat itu adalah bukti ikatan hukum bagi orang – orang yang melakukan kesepakatan itu. Apabila berita acara itu dilanggar, maka salah satu pihak bisa menuntut kepada pihak yang melanggar kesepakatan. Itu hukum perjanjian,” kata Alexon.
“Jadi saya harapka kalau ada hal – hal yang bisa didistribusikan terkait dengan kelanjutan substansi dari pada berita acara itu, bisa dilakukan duduk bersama untuk dibahas. Jangan kita ambil tindakan sepihak,” pintanya.
Alexon menambah, kehadiran SPBE Bolok ini bukan hanya untuk masyarakat Desa Bolok tapi untuk seluruh masyarakat NTT, khususnya di daratan Timor.
“Kehadiran SPBE Bolok ini untuk melayani seluruh masyarakat NTT di daratan Timor,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Nusa Mina Gas, Alain Niti Susanto mengatakan, hasil sosialisasi kepada warga Dusun V yang dilakukan hari ini sudah berjalan baik dan mendapatkan menemukan kesepakatan bersama.
“Kami sangat berharap warga Dusun V yang tinggal berdekatan dengan SPBE Bolok ini bisa menerima kami yang saat ini sudah hadir berdampingan bersama warga,” katanya.
Alain menyebutkan, SPBE Bolok ini Non PSO. Yang mana SPBE ini akan melakukan pengisian gas elpiji eceran perorangan tetapi pengisian dilakukan kepada agen.
“Dari agen nantinya baru dijual ke perorangan. Sedangkan Non PSO artinya elpiji Non Subsidi. Elpiji ini bisa jual oleh agen elpiji yang beroperasi di NTT,” jelasnya.
Selain itu, menurut Alain, pembangunan SPBE Bolok ini akan memakan waktu selama 10 bulan. Dan akan masuk pada tahapan pengetesan kebocoran dan lain – lain yang akan makan waktu selama dua bulan.
“Kita target SPBE Bolok ini akan beroperasi pada bulan Januari 2026 mendatang,” ujarnya. (*y3r)