Zonalinenews-Malaka,- Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengerusakan Barang berupa sepeda Motor di Kebupaten Malaka,
Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos., S.I.K., saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
“Dua pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan Barang berupa Sepeda Motor secara Bersama-sama di muka umum, yang Viral di Media Sosial,”kata Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos., S.I.K.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka berinisial TANS (21) dan DK (18), laki-laki asal dari Desa Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah,”terangnya.
Dijelaskannya bahwa kedua tersangka sudah digiring ke Polsek Malaka tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Malaka Tengah oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.(*sumber Tribratanewsntt.com)