Home / Tak Berkategori

PELAKU PEMBUNUH SUAMI DIKENAKAN PASAL BERLAPIS

- Reporter

Rabu, 14 September 2016 - 00:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dakwaan

Sidang dakwaan

Sidang dakwaan
Sidang dakwaan

Zonalinenews, Kupang. Retno Febrianti Fa, pelaku pembunuhan suami Yustus Kailau dikenakan pasal berlapis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam Sidang Dakwaan yang digelar pada hari Selasa 13 September 2016 pukul 14.00 wita. Retno Febrianti Fa dituntut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurul Huda dengan anggota Ikrar dan Fransiska Paula Nino.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kade Widyantari didampingi Vera Ritonga mengatakan Retno Febrianti Fa membunuh suaminya Yustus Kailau ketika ditelpon oleh Yustus Kailau (30) menelpon Retno meminta uang untuk membeli tiket pulang ke Alor. Karena Retno tidak memberikan uang, Yustus marah dan melempar Febrianti dengan gelas. Febrianti lalu mengambil pisau dan menikamYustus  1 kali di dada kiri bagian atas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Terdakwa, Samuel Haning didampingi Simson Lasing dan Marthen Lilang mengatakan status Febrianti adalah terdakwa dan dinyatakan bersalah.

Lanjut Haning, Ferbrianti saat ini diduga melakukan pembunuhan tapi ada faktor – faktor di luar dari pada itu yang menjadi indikator pembunuhan.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan pembelaan berdasarkan fakta formil melalui proses hukum karena penerapan pasal dari bacaan dakwaan berdasarkan fakta materil. (*mortal)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025
Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan
Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT
Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT
Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Foto : Tim Perseftim Flores Timur (istimewa/perseftim)

Nusa Tenggara Timur

Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:41

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi