
Zonalinenews, Kupang. Retno Febrianti Fa, pelaku pembunuhan suami Yustus Kailau dikenakan pasal berlapis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam Sidang Dakwaan yang digelar pada hari Selasa 13 September 2016 pukul 14.00 wita. Retno Febrianti Fa dituntut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurul Huda dengan anggota Ikrar dan Fransiska Paula Nino.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kade Widyantari didampingi Vera Ritonga mengatakan Retno Febrianti Fa membunuh suaminya Yustus Kailau ketika ditelpon oleh Yustus Kailau (30) menelpon Retno meminta uang untuk membeli tiket pulang ke Alor. Karena Retno tidak memberikan uang, Yustus marah dan melempar Febrianti dengan gelas. Febrianti lalu mengambil pisau dan menikamYustus 1 kali di dada kiri bagian atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada wartawan, Kuasa Hukum Terdakwa, Samuel Haning didampingi Simson Lasing dan Marthen Lilang mengatakan status Febrianti adalah terdakwa dan dinyatakan bersalah.
Lanjut Haning, Ferbrianti saat ini diduga melakukan pembunuhan tapi ada faktor – faktor di luar dari pada itu yang menjadi indikator pembunuhan.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pembelaan berdasarkan fakta formil melalui proses hukum karena penerapan pasal dari bacaan dakwaan berdasarkan fakta materil. (*mortal)