ZONALINENEWS.COM, LARANTUKA – Seorang mekanik motor AL, 36 th di Larantuka-Kabupaten Flores Flores Timur (Flotim) – Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polres Flotim terkait tindak pidana persetubuhan dan percabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut bedasarkan nomor LP/B / 46 / II / 2023/ polres Flotim / Polda NTT.
AL diketahui tega melakukan persetubuhan terhadap KRF, 16 th yang masih berstatus pelajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan bejad AL, terjadi pada Agustus, 2022 silam di kos-kosan milik JSD Kelurahan Sarotari – Kecamatan Larantuka.
Memuluskan aksinya, AL mengajak KRF menonton film dewasa.
Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni M.,SH,SIK,,MH dikonfirmasi media, Senin, 20 Februari 2023. membenarkan kejadian tersebut.
“Benar demikian. Kejadiannya Agustus tahun 2002”
Dikatakan orang nomor satu di Polres Flotim ini, sebelum melancarkan aksinya AL mengajak KRF menonton film dewasa.
“Terlapor membangunkan korban yang sedang tidur, lalu mengajak korban menonton video porno namun saat itu korban menolak ajakan pelaku, sehingga pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri” beber Kapolres.
“Saat ini pelaku telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya” tambahnya.
Atas perbuatan, pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (*BON)
.