ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Ribuan Pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional Oeba Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang menolak kenaikan retribusi yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang. Pasalnya, kenaikan retribusi tersebut hingga 150 persen.
Koordinator pedagang di Pasar Tradisional Oeba Kota Kupang, Javid Lette menyebutkan, bahwa kenaikan retribusi dari Perumda Pasar Kota Kupang hingga 150 persen itu sangat memberatkan pedagang.
Menurutnya juga, kenaikan retribusi yang dilakukan oleh pihak Perumda Pasar Kota Kupang terkesan sepihak, karena tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada para pedagang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Retribusi awal itu Rp 3000. 00 setiap hari sekarang dinaikan menjadi Rp 7000.00 perhari untuk pedagan, yang mana Rp 5000.00 retribusi tempat dan Rp 2000.00. Namun, kenaikan retribusi ini tidak ada dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada pedagang,” ungkap Javid kepada wartawan di Pasar Oeba Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, Kamis 4 Januari 2024.
Dia mengatakan, para pedagan sangat keberatan degan kenaikan retribusi yang dilakukan oleh pihak Perumda Pasar Kota Kupang, karena kondisi pasar saat ini sangat sepi pembeli.
“Kondisi pasar saat ini sangat sepi pembeli dan para pedagang juga punya tanggungan hidup yang beser. Sehingga kenaikan retribusi itu mereka sangat keberata,” kata Javid.
“Seharusnya pihak Perumda Pasar Kota Kupang itu bisa menjelaskan kepada para pedagang terkait kenaikan retribusi itu,” ucapnya.
Pihaknya menduga kenaikan retribusi ini atas keinginan Perumda Pasar Kota Kupang semata.
“Jangan sampai kenaikan retribusi ini hanya atas dasar keinginan pihak Perumda Pasar Kota Kupang dan tidak diketahui atau oleh melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dalam hal ini Komisi II. Ini artinya pihak Perumda Pasar Kota Kupang sudah menyalahi aturan,” kata Javid.
Salah satu pedagang di Pasar Oeba, Imam Kristian Hawu Pao mengatakan, pada tangga 29 Desember 2023 kemarin ada pemberitahuan dari salah satu Petugas Perumda Pasar Kota Kupang bahwa retribusi naik dari Rp 3000.00 naik menjadi Rp 5000.00. Namun, pada tanggal 1 Januari 2024 diterbitkan surat yang tercantum bahwa kenaikan retribusi sebesar Rp 7000.00.
“Jadi kami pedagang berpikir bahwa pihak Perumda Pasar Kota Kupang ini menaikan retribusi seenak mereka saja, tapi tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada pedagang terlebih dahulu,” ucapnya.
Selain itu menurut dia, pihak Perumda Pasar Kota Kupang hanya ingin mencari keuntungan dari para pedagang saja.
“Retribusi untuk sampah Rp 2000.00 tapi lihat saja sampah di Pasar Oeba ini, mereka biarkan saja begitu tidak diangkat, sehingga sampah berserakan dimana – mana” kata Imam.
Hingga berita ini diturunkan Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kupang belum dapat dikonfirmasi. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman