ZONALINENEWS.COM,
KUPANG – Kasus tindak pidana penyerangan dan penikaman terhadap
korban Almarhum Roy Bolle di
Jalan Adisucipto Kelurahan
Oesapa, Kecamatan
Kelapa Lima Kota Kupang atau tepatnya di depan Sekolah Tinggi Swasta Universitas Kristen Artha Wacana (Unkris) Kupang beberapa waktu lalu masuk babak baru. Pasalnya, salah satu terduga
tersangka Marten Solemam
Konay alias Teny Konay melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) di
Pengadilan Negeri Kupang untuk memastikan penetapan status tersangka yang sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Korban Roy Bolle, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan, masyakarakat di
Kota Kupang sudah sangat mampu melihat dan menganalisa fenomena penegakan hukum dalam kasus
pembunuhan terhadap korban Almarhum Roy Bolle ini.
“Saya tidak akan bicara panjang lebar terkait pernyataan dari Penasehat Hukum (PH) Tersangka Teny Konay, yakni Aanton Ali yang menyatakan ketidak hati – hatian seorang kuasa hukum dan mungkin nantinya akan mengambil langkah hukum terkait hal ini,” kata Paul kepada
wartawan Rabu 25 Oktober 2023
Menurut Paul, pihaknya selalu siap dengan langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh PH Teny Konay.
“Silakan saja dilakukan selama aturan hukum bisa mengakomodir niatan tersebut. Nantinya juga pihak kepolisianlah yang punya kewenangan untuk menilai layak diterima atau tidaknya serta berujung pada harus adanya pertanggungjawaban hukum atau tidak. Saat itulah baru publik bisa menilai kualitas pemahaman hukum yang melatarbelakangi pernyataan seorang lawyer senior yang terhormat, yaitu saudara Anton Ali,”
“Besar harapan saya agar semangat seorang kuasa hukum dalam membela hak – hak hukum kliennya jangan sampai meruntuhkan nilai – nilai moral kemanusian dalam menjalankan profesi terhormat sebagai seorang
pengacara. Publik sudah paham benar dengan peristiwa hukum ini, semua bukti dan fakta sudah coba kami uraikan ke media selama ini yang bertujuan agar publik bisa ikut mengontrol proses penegakan hukum terhadap tragedi berdarah yang menyebabkan kematian korban Almarhum Roy Bolle,” ucap Paul.
Selain itu menurut Paul juga, terkait masalah voice note dari Teny Konay serta korelasi voice note dengan tragedi pembunuhan ini adalah kewenangan pihak kepolisian dalam hal ini
penyidik Polresta Kupang Kota.
“Saya rasa terlalu dini ketika saya berkomentar soal voice note itu. Karena berbicara tentang voice note itu rananya para ahli yang mungkin akan dihadirkan pada
sidang pra Prapid di
Pengadilan Negeri Kupang jika perlu dihadirkan,” katany.
Ia berharap,
masyarakat Kota Kupang jangan sampai tersesat dengan segala hal bentuk penalaran dan logika hukum yang “Patut Diduga” coba dibagun oleh pihak manapun terkait kasus pembunuhan ini.
“Mari kita sama – sama belajar menghormati dan menaruh rasa percaya terhadap
proses hukum yang sedang bergulir. Percayakan kepada APH yang sedang bekerja keras dan berupaya maksimal untuk mengungkap semua
pelaku yang terlibat dalam tragedi pembunuhan ini,” ungkap Paul.
Keluarga korban Almarhum Roy Bolle sangat berterima kasih kepada seluruh APH yang sudah dengan sungguh – sungguh dan bekerja keras dalam melakukan penanganan kasus ini. Selain itu keluarga juga berterima kasih kepada aliansi
peduli kemanusiaan, pengawal keadilan dan para simpatisan yang peduli terhadap tragedi berdarah yang menyebabkan meninggalnya Almarhum Roy Bolle. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman