ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Kuasa hukum keluarga korban Roy Herman Bolle Amalo, Paul Hariwijaya Bethan menyebutkan, bahwa dalam kasus pembunuhan terhadap korban Roy Bolle tersebut ada peran penting sendiri dari Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bessi. Sebab, fakta dalam sidang pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli bahkan sampai pada sidang pemeriksaan terdakwa pada tanggal 4 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang ada beberapa terdakwa sebelum terjadi penyerangan itu, mereka selalu berkomunikasi dengan Fransisco Bessi.
“Fakta dalam sidang, terdakwa Stevy Konay, Teny Konay, Marianto Rabura dan Dedy Magang menjelaskan bahwa sebelum kejadian atau peristiwa pembunuhan terhadap korban Roy Bolle, mereka selalu berkomunikasi intens dengan Fransisco Bessi,” ungkap Paul kepada wartawan di Kota Kupang, Rabu 13 Maret 2024.
Menurut Paul, seharusnya Fransisco Bessi tau dengan terkait masalah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan persiapan massa, jumlah massa, tujuan massa dan massa diperintah oleh siapa seharusnya saudara Fransisco Bessi tau. Karena keterangan para terdakwa dan saksi bahwa mereka berkomunikasi dengan Sisco Bessi,” ucapnya.
“Saya tidak perlu berteriak – berteriak seperti saudara Sisco yang waktu itu minta saya harus hadir jadi saksi dalam persidangan. Saya tetap menghormati pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Majelis Hakim karena mereka punya hak dan tafsir tersendiri jika merasa saudara Sisco harus dihasilkan maka itu adalah kewenangan mereka. Tapi sidang ini sudah berjalan sangat jauh, sehingga tidak mungkin proses persidangan jalan mundur ke belakang kembali. Namun, ini hanyalah sebuah edukasi untuk kita semua masyarakat maupun pihak penegak hukum,” jelas Paul.
Paul mengatakan, dalam sidang tersebut sangat jelas Teny Konay menjelaskan bahwa ia sendiri berkomunikasi dengan saudara Sisco pada saat massa suruhannya datang ke lokasi tersebut.
“Dan Teny Konay menjelaskan bahwa Sisco meminta kepada dirinya untuk memberikan nomor HP milik sausara Stevy Konay agar saudara Sisco bisa berkomunikasi langsung dengan saudara Stevy. Ini fakta dalam persidangan, yang berhasil kami himpun atau kamu rangkumkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bessi mengatakan, Paul harus berbicara menggunakan dasar, yaitu data dan fakta bukan khayalan.
“Kalau hanya menghayal – menghayal saja semua juga bisa,” kata Sisco ketika dikonfirmasi, Jumat 15 Maret 2024.
Menurut Sisco, peryataan yang disampaikan oleh Paul tersebut datanya dari mana.
“Jika data yang disampaikan ke publik tidak sesuai dengan data dan fakta. Maka punya konsekuensi pidana,” tegasnya. (*y3r)