Zonalinenews- Kupang,- Pasien Trasmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang Selasa 12 Mei 2020 pukul 20.45 Wita meninggal dunia.
Jubir Gugus Tugas Covid-19 NTT Marius Jelamu menyampaikan hal ini di Sekretariat Gugus Tugas NTT, Selasa 12 Mei 2020 Malam.
“Ini merupakan pasien terpapar Covid-19 penyebaran transmisi lokal,” kata Jelamu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pasien akan dimakamkan sesuai standar protokoler pemakaman Covid-19 oleh petugas khusus lengkap dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sementara itu Kepala Instalasi Ruang Jenasah W.Z Yohannes Kupang, Daniel Manu Amd Kep di ruang jenazah RSUD W.Z Yohannes menjelaskan proses pemakaman almarhun akan dilaksanakan sesuai protap Covid-19.
Dikatakan setelah mendapatkan info dari ruang perawatan bahwa yang bersangkutan telah meninggal pada pukul 20.45 Wita pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim Covid-19.
“Penanganan sesuai SOP artinya penagananya harus menggunakan APD dan penanganan tidak boleh lebih dari 4 jam harusdikuburkan. Peti jenazah harus menggunakan peti aluminiun foil agar tidak menyebabkan berkembang kuman keluar,” jelas Dani.
Yang menjadi kendala kata Daniel Manu, menunggu kooordinasi antara kota/Kubapten. Untuk Kota Kupang dan Kabupaten Kupang susai protap jenasah pasien covid- diambil langsung sedangkan di Kabupaten lain diluar Kota kupang dan Kubapaten Kupang sesaui SOP diambil alih oleh Pihak Rumah Sakit Yohannes Kupang. (*TIM)