Pasca Penggebrekan Kampung Ambon, Polisi Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Narkoba

- Reporter

Senin, 10 Mei 2021 - 18:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWA.COM – JAKARTA, Dari hasil Penyelidikan Polres Jakarta Barat pasca penggebrekan Kampung Ambon, Komplek Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu 8 Mei 2021 kemarin, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sebanyak 49 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 47 orang laki – laki dan 2 orang perempuan.

“Dari hasil penyelidikan 7 orang ditetapkan sebangai tersangka kasus narkoba, (2 orang diantaranya suami istri (FPR 27 th dan GNS 25 th) dikategori sebagai bandar, 20 orang hasil cek urine positif narkotika dan masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,10 orang dilimpahkan ke Sat Reskrim Pokres Jakarta Barat dikarenakan terkait dengan senjata tajam yang berhasil disita dari tempat kejadian, 12 orang dari hasil pengecekan urine negatif dan ikut diamankan dalam operasi itu dikembalikan ke pihak keluarga dan 1 orang pelaku atas nama Zemba dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berkaitan dengan kepemilikan senjata api, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan saat konfrensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin 10 Mei 2021 sekira punk 03.00 WIB.

Menurut Yusri, FPR 27 th dan GNS 25 th pasangan suami istri ini ketegori sebagai bandar, sementara itu 5 orang lainya dikategori sebagai pengedar narkoba, yang terdiri dari SK alias Emo 45 th, IK alias Isak 42 th, Her 51 th, RGP alias Eki 49 dan GPL 18 th.

“Tujuh orang ini resmi kita sudah tetapkan sebagai tersangka narkona dan sebanyak 20 orang tersangka direhabilitasi,” ungkapnya.

Yusri Menambahkan, ketujuh orang tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 dan pasal 111 subsider undang – undang narkotika dengan ancaman paling rendah 6 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara atau hukuman mati. (*una)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Surya Paloh Minta Kader Partai NaDem Stop Mencari Keuntungan Dari Partai Untuk Pribadi
PT. Difan Prima Paint Launching Produk Diton Gold Series Dengan Tema Berbeda
44 WNA Bangladesh dan Myanmar Yang Terdampar di Rote Ndao Dievakuasi ke Rudenim Kupang
Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Metro Jaya Gelar Bersih-Bersih Bersama Forkopimda DKI
Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan
Survei Litbang Kompas Teratas, TNI dan Polri Dapat Pujian Dari Komisi III DPR RI
Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Bintang Bayangkara Utama Polri
Chaowalit Buron Narkoba Nomor 1 Thailand Berhasil Ditangkap Polisi Indonesia di Medan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:09

Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:15

Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Senin, 5 Mei 2025 - 22:17

Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang

Senin, 5 Mei 2025 - 17:01

Masyarakat Adat Suku Bajo di Pulau Kera Tolak Pembangunan Villa Milik PT. Pitoby Grup

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:21

Viral Aksi “Koboi” di Jalan El Tari Kota Kupang Ancam Tembak Pedagang Kopi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:29

DPRD Kota Kupang Minta Dinkes Tingkatkan Kesejahteraan Bagi Kader Posyandu

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:36

Berkas Guru Seni Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Remaja di Kota Kupang Dinyatakan Lengkap (P21)

Berita Terbaru

TNI-Polri Gelar Apel Siaga Jelang Kunker Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming

Nusa Tenggara Timur

Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:15

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor