ZONALINENEWA.COM – JAKARTA, Dari hasil Penyelidikan Polres Jakarta Barat pasca penggebrekan Kampung Ambon, Komplek Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu 8 Mei 2021 kemarin, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sebanyak 49 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 47 orang laki – laki dan 2 orang perempuan.
“Dari hasil penyelidikan 7 orang ditetapkan sebangai tersangka kasus narkoba, (2 orang diantaranya suami istri (FPR 27 th dan GNS 25 th) dikategori sebagai bandar, 20 orang hasil cek urine positif narkotika dan masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,10 orang dilimpahkan ke Sat Reskrim Pokres Jakarta Barat dikarenakan terkait dengan senjata tajam yang berhasil disita dari tempat kejadian, 12 orang dari hasil pengecekan urine negatif dan ikut diamankan dalam operasi itu dikembalikan ke pihak keluarga dan 1 orang pelaku atas nama Zemba dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berkaitan dengan kepemilikan senjata api, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan saat konfrensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin 10 Mei 2021 sekira punk 03.00 WIB.
Menurut Yusri, FPR 27 th dan GNS 25 th pasangan suami istri ini ketegori sebagai bandar, sementara itu 5 orang lainya dikategori sebagai pengedar narkoba, yang terdiri dari SK alias Emo 45 th, IK alias Isak 42 th, Her 51 th, RGP alias Eki 49 dan GPL 18 th.
“Tujuh orang ini resmi kita sudah tetapkan sebagai tersangka narkona dan sebanyak 20 orang tersangka direhabilitasi,” ungkapnya.
Yusri Menambahkan, ketujuh orang tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 dan pasal 111 subsider undang – undang narkotika dengan ancaman paling rendah 6 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara atau hukuman mati. (*una)