Zonalinenews-Kota Kupang, – Maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di tiang listrik di beberapa lokasi di kota Kupang propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat respon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang.
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange, Kamis 4 Januari 2024 siang menjelaskan pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu di tiang listrik atau disanggah di tiang listrik tidak diperkenankan .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya pihaknya sudah pernah menghimbau ke partai politik untuk tidak memasang APK di tempat yang tidak diperkenankan pemasangannya.
“himbauan sudah dilakukan teguran sudah dilakukan bahkan sampai penindakan, ” Jelas Yanior Adi Nange
Dikatakan Adi Nange, Pokja pengawasan APK sudah pernah melakukan penertiban namun itu masih saja terulang sehingga pihaknya menghimbau kepada caleg untuk memperhatikan aturan pemasangan APK .
“Terima kasih kepada media yang menyampaikan informasi ini, akan ditindaklanjuti, ” ucap Adi Nange.
Adi Nange menambahkan selain APK dilarang dipasang pada tiang listrik atau disandarkan pada tiang listrik, APK juga dilarang digantung atau dipasang pada batang pohon serta boulevard , tiang telpon bahkan tengah boulevard juga dilarang.
Adi Nange menegaskan tindakan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang, yaitu tindakan pencegahan dengan bersurat ke partai politik serta langkah penindakan. (*Tim)