ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Paripurna penetapan ketua Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, pihak DPRD Kota Kupang masih menunggu surat usulan dari dua Partai Politik (Parpol), yaitu PDI Perjuangan dan PSI untuk menjadi ketua Fraksi.
Diketahui, susunan ketua fraksi oleh Parpol yang baru diusulkan adalah, Ketua Fraksi Golkar Tellendmark Daud, Ketua Fraksi PKB Roy Riwu Kaho, Ketua Fraksi Demokrat Maudi Dengah, Ketua Fraksi PAN Simon Dima, Ketua Fraksi Gerindra Mozes Mandala, Ketua Fraksi NasDem Neda Ridla Lalay dan Ketua Fraksi Hanura Dominggus Kale Hia. Sedangkan untuk Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Fraksi PSI belum diketahui.
Ketua DPRD Kota Kupang Sementara Richard Odja menyebutkan, hingga saat ini usulan untuk ketua fraksi dari Parpol belum seluruhnya rampung 100 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bersurat ke Parpol – Parpol kita sudah lakukan. Sehingga kita tetap menunggu surat balasan dari Parpol – Parpol tersebut. Sampai saat ini kami masih menunggu, kerana dasar untuk kita menjalankan pembentukan fraksi – fraksi dan panitia pembentukan Tatib adalah usulan – usulan dari partai – partai itu,” kata Ketua DPRD Kota Kupang Sementara Richard Oja kepada wartawan di Gedung DPRD Kupang, Jumat 6 September 2024.
Menurut Ricard, data usulan fraksi dari beberapa Parpol tersebut sudah masuk ke Sekertariat Dewan (Sekwan) Kota Kupang.
“Data keseluruhan dari Parpol yang sudah usulkan fraksi dan data belum lengkap atau kekurangan Papol yang belum memasuki surat usulan itu ada pada Sekwan.sehingga sampai saat ini kami masih menunggu,” ucapnya.
Ketika ditanya soal batas waktu usulan untuk fraksi, ia mengatakan, dalam aturan tidak ada aturan batasan waktu secara mutlak.
“Tetapi kami pimpinan DPRD Kota Kupang yang telah ditetapkan melalui paripurna, jika berkenan secepat diusulkan agar kita bisa melaksanakan seluruh agenda – agenda kedepannya,” kata Richard.
“Kedepan itu akan banyak agenda yang akan kami lakukan. Sehingga semua agenda ini bisa terlaksana tergantung dari surat usulan dari Parpol yang kami terima,” jelasnya.
Selain itu menurutnya, Selaku Pimpinan Dewan sementara, mereka memiliki hak dan kewenangan yang terbatas.
“Kami memiliki hak dan kewenangan yang terbatas. Sehingga kita selalu menjaga etika – etika politik yang ada. Oleh karena itu secara etika dan aturan kami tidak bisa memberikan batasan waktu. Namun, kami berharap dalam waktu dekat ini, seluruh usulan Parpol untuk fraksi sudah bisa rampung 100 persen,” tambah Richard. (*y3r)