Zonalinenews – Kupang. Paralegals are required to follow the training activities should not be bored, because with training routine we can gets a lots of knowledge, so it is easy to apply in dealing with various problems of migrant workers in their respective territories.It is expressed by coordinators of kupangWoman Houses, Libby Sinlaeloe at training handling problems of paralegal in Silva Hotel,Kupang,on Thursday,7 November, 2013. At 9.00 am. This activity took place from 7 November up to 9 November 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
According to Libby, migrant workers ‘ problems often occur and become news in mass media. It is due to lack of information, So, through this training, added insight paralegals to handle problems of migrant workers.
Libby says,”we don,t have the right to prohibits a person for working abroad, but the process to become a Indonesian Lobor Working must be in accordance with procedures .so that if there are problems handling will be assisted by paralegals in the accompaniment.
Libby added with limitations in handling problems of migrant workers, as well as many Brokers are starting to get into the school to offer a Indonesian labor Working in abroad. Then in a minimize it, woman Houses will continue to conduct training on the handling of the case for paralegals. (* Hayer)
Indonesian Version
Pelatihan Paralegal: Menangani Masalah TKI
Zonalinenews – Kupang. Para legal diminta agar jangan bosan mengikuti kegiatan pelatihan , karena dengan rutin mengikuti pelatihan banyak ilmu yang didapat , sehingga mudah diterapkan dalam menghadapi berbagai kasus buruh migran di wilayah masing – masing. Demikian dikatakan koordinator rumah perempuan kupang, Libby Sinlaeloe pada acara pelatihan penanganan masalah paralegal di hotel silvia Kupang, Kamis 7 November 2013. Jam 9.00 Wita. Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari dari tanggal 7 sampai 9 November 2013.
Menurut Libby, masalah buruh migran sering terjadi dan menjadi pemberitaan pada media massa. Faktor penyebabnya adalah kurangnya informasi, untuk itu melalui pelatihan ini , menambah wawasan paralegal guna menangani kasus buruh migran.
Libby mengakui, orang lain tidak punya hak untuk melarang sesorang untuk bekerja di luar negeri, namun prosesnya untuk bekerja menjadi TKI harus sesuai prosedur, sehingga bila terjadi masalah penanganannya akan dibantu oleh paralegal dalam pendampingan.
Libby menambahkan dengan keterbatasan dalam penanganan masalah buruh migran, serta banyaknya Calo yang mulai masuk ke sekolah untuk menawarkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri. Maka dalam meminimalisir hal itu, rumah perempuan akan terus melakukan pelatihan penanganan kasus untuk para legal. (*Hayer)