Zonalinenews, Kupang. Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 yang berlangsung Senin 7 November 2016 pukul 20.00 wita dengan Agenda pembacaan Hasil Keputusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 terkait Pengajuan Permohonan Sengketa Paket FirmanMu yang berkeberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang menetapkan Jonas Salean selaku Petahana sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 karena telah melanggar aturan perundang – undangan itu dibacakan hasilnya oleh Pimpinan Sidang Germanus Attawuwur.
Kesimpulan dari Panwaslu yang dibacakan Ketua Panwaslu Germanus Attawuwur selaku Pimpinan Sidang bahwa Panwaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan sesuai dengan yang diamanatkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota serta Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pasal 87 Ayat (1) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga Panwaslu Kota Kupang menetapkan mengabulkan permohonan Paket FirmanMu untuk seluruhnya dan Panwaslu Kota Kupang mewajibkan kepada KPU Kota Kupang untuk mengekseskusinya.
Lanjutnya, jika ada pihak yang berkebaratan kepada keputusan maka sesuai peraturan, pihak yang berkeberatan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Panwaslu pengecut. Panwaslu menjilat ludah sendiri karena Panwaslu yang menyepakati Jonas Salean sebagai peserta pemilu lalu Panwaslu yang mencabut keputusan itu. Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.”, ucap Kuasa Hukum paket sahabat , Yanto Ekon usai persidangan sidang sengketa.
Pantaun zonalinenews , Massa yang tidak puas dengan keputusan sidang Sengketa Pilkada lalu meneriaki Ketua Panwaslu, melihat kondusi kurang kondusif akhirnya tim panwaslu Kota bergegas meninggalkan lokasi hotel Harapan baik Menuju Kantor Polres Kupang Kota, namum masaa tetap membuntuti rombongan .
Massa yang berjumlah 50 orang lalu mendatangi Polres Kupang Kota pada Senin 07 November 2016 pukul 00.00 wita dengan tujuan hendak melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Ketua Panwaslu Kupang Kota Germanus Attawuwur yang sedang dalam perlindungan Polres Kupang Kota.
Massa yang datang dengan arak – arakan sepeda motor tersebut sempat melakukan aksi lempar batu saat di hadang polisi di gerbang Polres Kupang Kota.
Pantauan Zona Line News, dalam waktu yang hampir bersamaan datang juga beberapa Politisi Partai Pendukung Paket Sahabat yakni Mohammad Ansor dan Anwar Pua Geno dari Partai Golkar, Nelson Matara dan Yeskiel Loudo dari PDIP dan Jefri Un Banunaek dari PKPI.
Para Politisi tersebut yang kemudian memulangkan massa pendukung Paket Sahabat yang datang.
Sejauh ini, belum ada keterangan terkait maksud kedatangan para politisi tersebut. (*mortal)