Panwaslu Tetapkan Jonas Langgar Aturan, Atawuwur Dikejar Massa

- Reporter

Selasa, 8 November 2016 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa di ddepan Polres Kupang Kota yang tidak puas dengan Keputusan Panwaslu

Massa di ddepan Polres Kupang Kota yang tidak puas dengan Keputusan Panwaslu

Massa di ddepan Polres Kupang Kota yang tidak puas dengan Keputusan Panwaslu
Massa di ddepan Polres Kupang Kota yang tidak puas dengan Keputusan Panwaslu

Zonalinenews, Kupang. Sidang Musyawarah  Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017  yang berlangsung Senin 7 November 2016 pukul 20.00 wita  dengan  Agenda pembacaan Hasil Keputusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 terkait Pengajuan Permohonan Sengketa Paket FirmanMu yang berkeberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang menetapkan Jonas Salean selaku Petahana sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 karena telah melanggar aturan perundang – undangan itu dibacakan hasilnya oleh Pimpinan Sidang Germanus Attawuwur.

Kesimpulan dari Panwaslu yang dibacakan Ketua Panwaslu Germanus Attawuwur selaku Pimpinan Sidang bahwa Panwaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan sesuai dengan yang diamanatkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota serta Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pasal 87 Ayat (1) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga Panwaslu Kota Kupang menetapkan mengabulkan permohonan Paket FirmanMu untuk seluruhnya dan Panwaslu Kota Kupang mewajibkan kepada KPU Kota Kupang untuk mengekseskusinya.

Lanjutnya, jika ada pihak yang berkebaratan kepada keputusan maka sesuai peraturan, pihak yang berkeberatan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panwaslu pengecut. Panwaslu menjilat ludah sendiri karena Panwaslu yang menyepakati Jonas Salean sebagai peserta pemilu lalu Panwaslu yang mencabut keputusan itu. Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.”, ucap Kuasa Hukum   paket sahabat , Yanto Ekon usai persidangan sidang sengketa.

Pantaun zonalinenews , Massa  yang  tidak puas dengan keputusan sidang Sengketa Pilkada  lalu meneriaki  Ketua Panwaslu, melihat kondusi kurang kondusif akhirnya tim panwaslu Kota bergegas meninggalkan lokasi hotel Harapan baik  Menuju Kantor Polres Kupang Kota, namum masaa tetap  membuntuti rombongan .

Massa yang berjumlah 50 orang  lalu mendatangi Polres Kupang Kota pada Senin 07 November 2016 pukul 00.00 wita dengan tujuan hendak melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Ketua Panwaslu Kupang Kota Germanus Attawuwur yang sedang dalam perlindungan Polres Kupang Kota.

Massa yang datang dengan arak – arakan sepeda motor tersebut sempat melakukan aksi lempar batu saat di hadang polisi di gerbang Polres Kupang Kota.

Pantauan Zona Line News, dalam waktu yang hampir bersamaan datang juga beberapa Politisi Partai Pendukung Paket Sahabat yakni Mohammad Ansor dan Anwar Pua Geno dari Partai Golkar, Nelson Matara dan Yeskiel Loudo dari PDIP dan Jefri Un Banunaek dari PKPI.

Para Politisi tersebut yang kemudian memulangkan massa pendukung Paket Sahabat yang datang.

Sejauh ini, belum ada keterangan terkait maksud kedatangan para politisi tersebut. (*mortal)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Paket Ita Esa Unggul dalam Perhitungan Sementara Pilkada Rote Ndao
Calon Wakil Gubernur NTT Jane Natalia Suryanto Temui Uskup Maumere
Ketua dan Sekretaris DPW PAN NTT Diterima Presiden Jokowi di Istana Negara
Jane Natalia Suryanto: Menang Tidak Menang Terus Melayani Masyarakat
Zulfikli Hasan: Prabowo Gibran Tidak Ada Lawan dan Akan Menang Mutlak
Perhimpunan Rakyat Progresif Ajak Kaum Milenial Untuk Berpolitik Cerdas
PAN Sabu Raijua Target Raih Satu Fraksi
Daftar Bacaleg Partai Nasdem Ingin Rebut Kursi Ketua DPRD NTT
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:35

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 16:14

Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:48

Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:17

SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:25

DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:44

Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:56

Ketua DPRD Kota Kupang Minta Pengusaha dan Pemkot Harus Kolaborasi Untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:32

Aliansi Gelar Aksi Bisu di Gedung DPRD Kota Kupang, Jabir Marola : Kami Tidak ‘Alergi’ Dengan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi