Zonalinenews – Kupang, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Nusa Tenggara Timur NTT, akan menelusuri Para Kepala Sekolah yang diduga melakukan penandatanganan SK untuk para guru honorer , yang mengajar disekolah swasta, tetapi memiliki SK sebagai status guru honorer di sekolah Negeri karena adanya arahan. Arahan dalam pertimbangan kemanusiaan agar bisa mengikuti tes K2. Kami akan mecari tahu siapa yang memerintahkan untuk membuat surat keputusan tersebut. “Apakah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang atau Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Kupang. “Kata Ketua Pansus K2 Irianus Rohi Kepada wartawan seusai rapat pertemuan bersama untuk mencari solusi antara kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, Mantan Kepala BKD dan Kepala Dinas PPO, Selasa 10 Juni 14, Jam 10.30 Wita di Kantor DPRD Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Irianus, anggota Pansus akan melakukan konsultasi, kordinas bersama pemarintah ini semua sudah semakin terbuka, dan anggota pansus sendiri berencana melakukan kosultasi ke tiga lembagan di pusat yaitu Kemenpan, BKN dan Komisi II DPR RI untuk bagai mana menyikapi persoalan yang terjadi di Kota Kupang terhadap 103 guru suasta yang di temukan bermasalah dan menjadi masalah saat ini.
Kami sendiri tidak mempunyai punyai kewenangan untuk mengambil keputusan, apabila kami tidak melakukan konsultasi ke Kemenpan, BKN dan Komisi II DPR RI. maka sebagai Ketua Pansus saya menyatakan yang pasti bahwa rekomendasi yang akan kami keluarkan sesuai dengan edaran 05, “Katanya
Iriaanus menjelaskan, edaran nomor 05 sendiri ada tiga edaran yaitu surat edaran 05 tahun 2010, edaran Kemenpan, edaran 03 tahun 2012, dan surat dari BKN No K26 tanggal 27 Februari tahun 2014. apabila tidak ada solusi yang di tawarkan dari Kemenpan, BKN dan Komisi II DPR RI maka kami tetap akan merujuk kepada dua edaran dan satu surat tersebut itu sangat jelas.
Permasalahan awal itu terjadi pada format 2A, dan 2B yang ketika pendataan awal, mereka mengisi format itu bahwa mereka bekerja di sekolah Negeri, persoalannya hanya disini saja. Ini mungkin saja arahan membantu bukan intimidasi. BKN sendiri tidak tau apa – apa karena mereka mengatakan mereka bekerja di sekolah Negeri sudah pasti BKN mengiakan saja, ketika tes mereka lulus. Persoalannya ketika mau pemberkasan ini yang jadi persoalan dan pengaduan dari masyarakat yang tidak lulus, “Ungkapnya. (*hayer)