Zonalinenews – Kupang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Menganggap Walikota Kupang keliru dalam menangapi Panitia Khusus yang di bentuk DPRD. Terbentuknya Pansus ini atas musyawarah mufakat bukan atas kebijakan Ketua DPRD, Pansus sendiri adalah produk lembaga DPRD. “Kata Ketua DPRD Kota Kupang Tellendmark J. Daud kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2014, 14.30 Wita di gedung DPRD Kota Kupang.
Menurutnya, DPRD membentuk Pansus ini dikarenakan ada persoalan yang terkait dengan Perwali, apabila menurut pemerintah tidak ada persoalan yang bekaitan dengan perwali, tetapi menurut DPRD terdapat permasalah dalam peraturan walikota. “Kedepan pada sidang pembahasan perubahan sudah pasti kita akan menyetujuinya, dan akan membahas anggaran perubahan , tetapi kita tidak mau di paksa karena pemerintah sudah melakukan pembayaran tanpa persetujuan DPRD , dan dibilang DPRD tidak perlu tahu. Saya rasa ini Walikota keliru, “Ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, antara DPRD dan pemeritah ini adalah mitra, mari saling berkomunikasi yang baik sehingga DPRD juga mengetahuinya karena persoalan ini pasti akan di bahas bersama – sama. “Jangan kemudian kita harus bertangung jawab bersama atas kekeliruan ini. padahal kita tidak pernah mengetahunya, dan ikut bertanggung jawab bersama, kecuali anggarannya belum di bayar tetapi ini sudah di bayar. Pada saat pembahasan di perubahan apa kita harus menyetujuinya saja, untuk membahasnya itu percuma karena sudah dibayar. Hal ini yang ditakuti DPRD karena hal ini melibatkan DPRD, “Katanya.
Ia menegaskan, didalam rapat pansus teryata ada terungkap berbagai persoalan. Walikota mengatakan semua sudah sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) itu hak mereka tetapi menurut kita DPRD belum sesuai dengan Permendagri No 13 tahun 2006 dan Permendagri No 27 terutama pasal 138 poin 2 ayat B, kalau penyebab Force Major maka bisa di akomodir, tetapi dalam rapat Pansus itu yang jadi penyebab adalah keterlambatan administrasi sehingga tidak terbayar, jadi kesalahan itu ada pada penyedia jasa dan penguna jasa. maka dari itu menurut kita belum bisa lahirnya perwali perubahan yang berisi nilai – nilai anggaran pada tahun 2013.
Sesungguhnya DPRD membetuk pansus ini untuk mencari sosuli jalan keluar, kemungkinan Walikota keliru kemungkinan karena Walikota terlalu dengar apa kata bawahan, Asal Bapak Senang (ABS). dalam rapat pansus terukap masih ada 5 Miliar yang belum dibayar, 3,5 yang belum masuk dalam perwali dan 1Mliar yang masuk dalam perwali tetapi belum di bayar, jadi bukan hanya 5 Miliar saja yang di dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kupang saja. Jadi ini bukan persoalan kecil ini persoalan sangat besar,jadi mari kita megerti dengan tupoksi kita masing – masing untuk mencari jalan keluar, “Unkapnya. (*hayer)