Pansus DPRD Temukan Kesalahan Peraturan Walikota Kupang

- Reporter

Kamis, 12 Juni 2014 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZonalinenewsKupang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Menganggap Walikota Kupang  keliru dalam menangapi Panitia Khusus yang di bentuk DPRD. Terbentuknya Pansus ini atas musyawarah  mufakat bukan atas kebijakan Ketua DPRD, Pansus sendiri  adalah produk lembaga DPRD. “Kata Ketua DPRD Kota Kupang Tellendmark J. Daud kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2014, 14.30 Wita di gedung DPRD Kota Kupang.

telend oke

Menurutnya, DPRD membentuk Pansus ini dikarenakan ada persoalan yang terkait dengan Perwali, apabila menurut pemerintah tidak ada persoalan yang bekaitan dengan perwali, tetapi menurut DPRD  terdapat permasalah dalam peraturan walikota. “Kedepan pada sidang pembahasan perubahan sudah pasti kita akan menyetujuinya, dan akan membahas anggaran perubahan , tetapi kita tidak mau di paksa karena pemerintah sudah melakukan pembayaran tanpa persetujuan DPRD , dan dibilang DPRD tidak perlu tahu. Saya rasa ini Walikota keliru, “Ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, antara DPRD dan pemeritah ini adalah mitra, mari saling berkomunikasi yang baik sehingga DPRD juga mengetahuinya karena persoalan ini pasti akan di bahas bersama – sama. “Jangan kemudian kita harus bertangung jawab bersama atas kekeliruan ini. padahal kita tidak pernah mengetahunya, dan ikut bertanggung jawab bersama, kecuali anggarannya belum di bayar tetapi ini  sudah di bayar.  Pada saat  pembahasan di perubahan apa kita harus menyetujuinya saja, untuk membahasnya itu percuma karena sudah dibayar.  Hal ini yang ditakuti DPRD karena hal ini melibatkan DPRD, “Katanya.

Ia menegaskan, didalam rapat pansus teryata ada terungkap berbagai persoalan. Walikota mengatakan semua sudah sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) itu hak mereka tetapi menurut  kita DPRD belum sesuai dengan Permendagri No 13 tahun 2006 dan Permendagri No 27 terutama pasal 138 poin 2 ayat B, kalau penyebab Force Major maka bisa di akomodir, tetapi dalam rapat Pansus itu yang jadi penyebab adalah keterlambatan administrasi sehingga tidak terbayar, jadi kesalahan itu ada pada penyedia jasa dan penguna jasa. maka dari itu menurut kita belum bisa lahirnya perwali perubahan yang berisi nilai – nilai anggaran pada tahun 2013.

Sesungguhnya DPRD membetuk pansus ini untuk mencari sosuli jalan keluar, kemungkinan Walikota keliru kemungkinan karena Walikota terlalu dengar apa kata bawahan, Asal Bapak Senang (ABS). dalam rapat pansus terukap masih ada 5 Miliar yang belum dibayar, 3,5 yang belum masuk dalam perwali dan 1Mliar yang masuk dalam perwali tetapi belum di bayar, jadi bukan hanya 5 Miliar saja yang di dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kupang saja. Jadi ini bukan persoalan kecil ini persoalan sangat besar,jadi mari kita megerti dengan tupoksi kita masing – masing untuk mencari jalan keluar, “Unkapnya. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sampah dan Drainase Menjadi Masalah Utama Bagi Warga di Kecamatan Kelapa Lima
Paket Ita Esa Unggul dalam Perhitungan Sementara Pilkada Rote Ndao
Calon Wakil Gubernur NTT Jane Natalia Suryanto Temui Uskup Maumere
Ketua dan Sekretaris DPW PAN NTT Diterima Presiden Jokowi di Istana Negara
Jane Natalia Suryanto: Menang Tidak Menang Terus Melayani Masyarakat
Zulfikli Hasan: Prabowo Gibran Tidak Ada Lawan dan Akan Menang Mutlak
Perhimpunan Rakyat Progresif Ajak Kaum Milenial Untuk Berpolitik Cerdas
PAN Sabu Raijua Target Raih Satu Fraksi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi