Pansus DPRD Kota Kupang : Proses Pelantikan 9 ASN di Lingkup Pemkot Cacat Hukum

- Reporter

Kamis, 2 Juni 2022 - 21:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menilai proses kegiatan pemberhentian/pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terhadap 3 pejabat pimpinan tinggi pratama melalui hasil mutasi/rotasi yang tidak distujui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan 6 pejabat pimpinan tinggi pratama melalui hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama yg tidak mendapat rekomendasi KASN tersebut pada bulan November dan Desember 2021 lalu cacat hukum.

“Berdasarkan surat temuan dari Komisi KASN cacat hukum karena proses tidak sesuai dengan amanat undang – undang,” kata Ketua Pansus DPRD Kota Kupang Yuvensius Tikung yang didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Zeyto Ratuarat dan Sekertaris Pansus Nining Basalamah serta Anggota Adrianus Talli, John G. Seran, Esy Bire, Thobia Pandie, Rikardus O. Gunakan, Djuneidi Kana, Gustaf J. Ndaumanu, Theodora E. Taek, Anatji Ratu Kitu – Jan, Alfred Y. Djamiwila, Adolof Hun dan Jeftha Sooai saat jumpa pers di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Kamis 2 Juni 2022

Menurut Yuvensius, urusan mutasi dan rotasi tersebut adalah hak kepalah daerah. Namun, harus diikuti dengan aturan mainnya, karena ada undang – undang yang mengatur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dampak ini tidak hanya soal anggaran proses seleksi atau rotasi. Tapi berdampak juga pada siklus kinerja atau hubungan pisikologis kerja yang terjadi dalam pemerintahan, karena orang yang sudah memiliki status sebagai kuasa pengguna anggaran bisa berdampak hukum kerena sudah menyalahi aturan,” kata politisi Nasdem itu.

Sementara itu Anggota Pansus DPRD Kota Kupang Adrianus Talli mengatakan, mengapa KASN turun ke Kota Kupang untuk melakukan monitoring, itu karena ada laporan dari masyarakat terkait dengan pelantikan pejabat tinggi pratama pada tahun 2021 lalu.

“Setelah menindak lanjuti laporan dari masyarakat, KASN datang dan melakukan monitoring ternyata KASN menemukan ada 3 pejabat tinggi pratama yang tidak disetujui pelantikannya, sehingga kalau tidak disetujui artinya tidak diusulkan. Dan mungkin dengan pertimbangan – pertimbangan tidak memenuhi syarat dan tidak disetujui,” ungkap Adrianus.

“Selain itu ada 6 pejabat eselon III yang mengikuti seleksi dan dilantik eselon II tidak mendapatkan rekomendasi dari KASN. Sehingga kalau tidak mendapatkan rekomendasi, berarti tidak diusulkan. Yang mana pada akhirnya KASN memberikan rekomendasi kepada Pemkot Kupang melalui surat mereka untuk meninjau kembali keputusan itu atau membatalkan kembali proses pelantikan pada tahun 2021 lalu terhadap pejabat tinggi pratama itu,” kata Anggota DPRD Kota Kupang 3 periode itu.

Menurut Adrianus, KASN memberikan waktu selama 14 hari untuk Pemkot Kupang memberikan klarifikasi terkait dengan surat dari KASN tersebut. Namun, sampai dengan batas akhir waktu yang sudah ditentukan oleh KASN, Pemkot Kupang tidak melakukan klarifikasi.

“Sehingga ruang yang akan dilakukan oleh KASN itu, KASN akan berkoordinasi dengan lembaga – lembaga untuk menindaklanjuti persoalan ini. Karena kesalahanpelantikan ini ada sebuah kesalahan yang harus dibatalkan dan kemudian pejabat – pejabat yang telah dilantik itu dikembalikan pada posisi semula. Artinya rekomendasi KASN sangat jelas sekali bahwa harus membatalkan SK pelantikan itu,” jelas pokitisi PDI Perjuangan itu. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

dr. Christian Widodo Ubah Haluan Politik di Pilkada Kota Kupang
Daftar Calon Wali Kota Kupang ke Partai NasDem, Ini Kata dr. Hermanus Man
dr. Christian Widodo Layak Jadi Pemimpin Kota Kupang Saat Ini
Tanpa Mahar, Robert Fanggidae Daftar Calon Wali Kota Kupang ke Partai NasDem
Pilkada Kota Kupang, DPD NasDem Kota Kupang Tunggu Hasil Survei, Ada 5 Bakal Calon Wali Kota
Jadi Korban KDRT, Ivon Lusyana Minta Polres TTS Tangkap Pelaku
Target 30-45 Ribu KTP, Djainudin Lonek Yakin Lolos Pintu Independen di Pilkada Kota Kupang
Usai Rakerwil Perdana, Forum Pemuda NTT Rencana Mendirikan Koperasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:25

dr. Christian Widodo Ubah Haluan Politik di Pilkada Kota Kupang

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:50

Daftar Calon Wali Kota Kupang ke Partai NasDem, Ini Kata dr. Hermanus Man

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:50

dr. Christian Widodo Layak Jadi Pemimpin Kota Kupang Saat Ini

Rabu, 1 Mei 2024 - 19:52

Tanpa Mahar, Robert Fanggidae Daftar Calon Wali Kota Kupang ke Partai NasDem

Selasa, 16 April 2024 - 20:24

Target 30-45 Ribu KTP, Djainudin Lonek Yakin Lolos Pintu Independen di Pilkada Kota Kupang

Selasa, 16 April 2024 - 17:45

Usai Rakerwil Perdana, Forum Pemuda NTT Rencana Mendirikan Koperasi

Selasa, 9 April 2024 - 20:35

Pimpinan dan Anggota Beserta Seluruh Staf DPRD Kota Kupang Mangucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah

Jumat, 5 April 2024 - 17:13

Pawai Kupang Bertakbir akan Dilaksanakan Selasa 9 April 2024

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi