ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang minta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang segera bongkar seluruh Reklame Billboard milik Rokok Gudang Garam, Rokok Java dan Maxim yang tidak berizin dan menyalahi aturan penempatan yang bukan untuk Reklame Billboard tersebut.
“Kita minta PUPR Kota Kupang segera bongkar seluruh Reklame milik Rokok Gudang Garam yang tidak memiliki izin dan pemasangan yang tidak sesuai pada tempatnya,” kata Ketua Pansus LKPJ tahun 2023 Adrianus Talli yang didampingi oleh Wakil Ketua Tobi Pandie, Sekertaris Esy Bire dan beberapa anggota Pansus LKPJ 2023 serta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kupang dan Pegawai Bapenda Kota Kupang kepada wartawan ketika melakukan kegiatan uji petik lapangan untuk papan reklame, Rabu 15 Mei 2024.
Menurutnya, sesuai hasil uji petik lapangan ada puluhan Reklame Billboard yang tidak berizin dan tidak sesuai penempatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Reklame Billboard milik Gudang Garam ini sudah tidak ada izin penempatanbya menyalahi aturan karena berada di depan SMA Negeri 3 Kupang. Iklan rokok seperti ini tidak boleh ada di depan sekolah dan sangat mengganggu pejalan kaki di trotoar karena fisik reklame ini berdiri di badan jalan,” ungkap Adrianus Talli.
Ia mengatakan, kegiatan uji petik lapangan Pansus ini hasil dari Rapat Pansus LKPJ 2023 kemarin bersama pihak Bapenda Kota Kupang.
“Jadi hasil rapat kemarin bersama Bapenda itu, Pansus perlu melihat situasi di lapangan seperti apa, karena diketahui dalam dapat Pansus ada sebanyak 23 papa reklame dan sejumlah reklamae insedintal yang tidak berizin di Kota Kupang. Sehingga Pasus juga bisa mengetahui fakta di lapangan itu seperti apa,” kata Ketua Pasus LKPJ 2023.
Kendati demikian saat ini menurutnya, ada banyak papa reklame yang tidak memiliki izin.
“Jadi sesuai fakta saat ini di lapangan dari hasil uji petik Pansus, ada bayak papa reklame milik vendor lain dan milik pribadi yang tidak memiliki izin. Sehingga bukan 23 papan reklame milik PT. Indo Raya saja yang tidak berizin,” jelas Anggota DPRD III periode itu.
“Saat ini kita bicara bukan hanya sekedar untuk mengejar untuk pemasukan pendapatan daerah. Tapi yang terpenting adalah estetika dari kota ini dan keamanan, sehingga kontruksi bangunan papa reklame ini harus memenuhi syarat karena berdiri di pinggir jalan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kupang Yudi Azhari siap tindak lanjuti permintaan Pasus tersebut.
“Kita siap tindak lanjuti permintaan Pansus untuk membongkar reklame milik Gudang Garam yang berada di depan SMA Negeri 3 Kupang dan depan Museum Kupang karena tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan penempatannya,” katanya.
Ia berjanji dalam waktu dekat akan dilakukan pembongkaran seluruh reklame milik Gudang Garam.
“Paling lambat dua minggu kedepan kita sudah bongkar seluruh reklame milik Gudang Garam yang sudah melanggar aturan itu,” tegas Yudi.
Hingga betita ini diterunkan pihak PT. Gudang Garam belum dapat dikonsumsi.(*y3r)