ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menduga ada upaya mempersulit pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang. Sebab, ada informasi bahwa masyarakat ingin mengurus izin PBG selalu ditolak oleh Dinas PUPR Kota Kupang dengan tanpa alasan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pansus LKPJ Tahun 2024, Randy Daud kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Senin 5 Mei 2025.
Ia mengatakan, sitem pengurusan izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang yang sangat ribet ini mendapat perhatian serius dari Pansus.
Menurut Randy, seharus Dinas PUPR Kota Kupang bisa memberi informasi kepada masyarakat yang baik dan benar cara pengurusan izin PBG yang baik dan benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan masyarakat datang urus izin PBG Dinas PUPR tolak dengan tanpa ada penjelasan. Tapi yang anehnya lagi masyarakat udah ikut apa yang dianjurkan oleh Dinas PUPR masih juga sama ditolak. Ini artinya sistem pelayanan DInas PUPR Kota Kupang terhadap pengurusan PBG ini sangat buruk,” ungkapnya.
Politisi Muda Partai Golkar itu menyebutkan, pengurusan PBG ini bisa membawa dampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang.
“PBG ini akan ada kebersinambungan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan pada Bapenda Kota Kupang. Ini jangan sampai yang ditarik retribusi itu hanya tanah saja tapi bangunan tidak, kerena pengurusan izin PBG ini yang kita tau sangat ribet. Namun, sebenarnya urus izin PGB ini sangat mudah dan gampang,” kata Randy.
“Nanti rekomendasi dari Pansus itu, Dinas PUPR jangan lagi persulit masyarakat yang ini urus izin PBG mereka. Sehingga kita bisa tau peningkatan PAD setiap tahunnya,” tutup Randy. (*y3r)