Zonalinenews- Jakarta, Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (PADMA) Indonesia dan Aliansi Masyarakat Nasional (AMAN) Flobamora Jakarta terus mengawal kasus pembunuhan Iyek Nanda Saputra yang hingga kini masih menemui titik terang baik pihak Polda NTT maupun Polres Sumba Barat.
Direktur Padma sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Gabriel Sola, Senin 13 Novmeber 2016 menegaskan bahwa upaya hukum terus dikawal hingga ke pihak Mabes Polri dan Kapolri jika Polda NTT dan Polres Sumba Barat tidak sanggup mengusut tuntas kasus kematian tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh tumpul dan pandang buluh apalagi upaya melindungi oknum aparat yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Kami tetap mendesak pihak Mabes Polri dan Kapolri untuk segera mengambil alih kasus kematian Iyek di Sumba Barat yang terjadi sejak tahun 2014 silam. Kinerja Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat menunjukkan presenden buruk jika mengabaikan fakta hukum melalui bukti hasil autopsi,” ungkap Gabriel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Gabriel menyayangkan kinerja Kapolres Sumba Barat yang sebelumnya membantah hasil autopsi yang dikeluarkan oleh pihak Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Sanglah, Denpasar, 2 September 2014 lalu menggelar rekonstruksi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada Jumat 14 Oktober 2016 di mana proses rekonstruksi ditolak oleh pihak keluarga korban karena dinilai penuh kejanggalan dan bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan maupun hasil autopsi.
“Hukum harus dijadikan panglima. Kinerja aparat harus profesional dan kredibel menegakan hukum sehingga masyarakat tetap menjunjung tinggi hukum guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan fakta hukum yang ada (hasil autopsi) bukan membangun asumsi dan klaim sepihak tanpa memiliki kekuatan hukum. Jika pihak Kapolda NTT maupun Kapolres Sumba Barat tidak sanggup menuntaskan kasus ini, maka bersama keluarga korban kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Mabes Polri dan meminta Kapolri untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, bukti hasil autopsi seharusnya menjadi fakta hukum yang jelas bagi Kapolres untuk menuntaskan kasus ini, bukan sebaliknya mengalihkan atau mengaburkan fakta hukum sehingga terkesan melindungi oknum pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dua oknum Polisi berinisial HK dan AA diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap Iyeck Nanda Saputra yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kronologi kejadian, ibu kandung korban, Hadijah Usman menuturkan bahwa pada saat korban dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia, kedua oknum polisi, HK dan AA sudah ada di rumah sakit. Pada waktu bertemu orang tua korban, HK selaku penyidik, serta-merta langsung mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan tunggal lalu lintas tanpa terlebih dahulu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan HK sendiri yang langsung mengamankan kendaraan milik korban sesaat setelah kejadian.
Senada dengan Gabriel, Koordinator AMAN Flobamora Jakarta, Roy Watu mengaku siap mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mendesak pihak Mabes Polri dan Kapolri mengambil alih kasus ini.
“Ada beberapa lembaga negara yang memberi atensi khusus terkait kasus ini yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM RI. Kinerja Kapolda NTT dan secara khusus Kapolres Sumba Barat patut dipertanyakan bahkan tidak layak dipertahankan. Jika tidak mampu menunjukkan kinerja guna menegakkan hukum, maka baik Kapolda NTT maupun Kapolres Sumba Barat harus segera dicopot. Ini demi martabat hukum,” tandas Roy yang juga mendampingi keluarga korban.
Sementara saat dihubungi, ibu korban, Hadijah Usman mengatakan akan menyerahkan penangangan kasus ini kepada kuasa hukum dengan harapan agar kasus ini secepatnya diproses hukum hingga tuntas dan ada titik terang di balik kematian anaknya.
“Keluarga tetap percaya dengan bukti hasil autopsi bahwa kematian anak kami karena penganiayaan. Anak kami dibunuh, bukan karena kecelakaan lalu lintas. Keluarga sudah berjuang habis-habisan untuk pengungkapan kasus ini. Namun, oleh kedua oknum polisi, HK dan AA, keluarga hanya dijanjikan bahwa jika sudah ada hasil autopsi, pelaku akan ditangkap,” kisah Hadijah Usman, ibu kandung korban.
“Sudah beberapa kali keluarga dijanjikan bahwa pelaku akan segera ditangkap. Berarti oknum polisi AA yang bekerjasama dengan HK sudah tahu ada pelaku pembunuhan. Bahkan keluarga selalu memenuhi permintaan oknum AA dengan alasan untuk biaya autopsi dan penanganan perkara. Namun sudah tiga tahun keluarga sama sekali tidak mendapatkan titik terang, keadilan dan kepastian hukum atas kematian anak kami. Jika demikian, maka kedua oknum polisi, AA dan HK telah melakukan penipuan dan pemerasan bahkan terlibat dalam kasus tersebut,” pungkas Tasrif M Saleh, ayah korban. (*Che)