Zonalinenews-Kupang,- Ormas dan Petani yang tergabung dalam Solidaritas Perampasan Tanah Terhadap Petani (SPT2P) mengelar Demonstrasi dan mendatangi DPRD NTT Rabu 5 Juli 2017.
Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, ITA PKK dan Ikatan Keluarga Beti adalah Ormas yang tergabung dalam SPT2P Pukul 09:30 Wita Masa Aksi berdemonstrasi di ruas jalan depan Kapolda NTT usai bertemu pihak Kapolda Ntt, Pukul 11:00 Wita Masa bergerak menuju DPRD NTT Dihalaman depan Gedung DPRD NTT Koordinator Aksi, Isak Malaimani menyampaikan , selaku keluarga suku beti pihaknya datang meminta kejelasan atas tanah yang di Rampas oleh Pemerintah.
“ Kami kesal terhadap Pemda Kabupaten Kupang dalam menangani derita rakyat suku Beti pasalnya, pihaknya tidak percaya lagi dengan Bupati Kupang Ayub Tuti Eky karena sudah berulang kali pihaknya mendatangi (Bupati), namum belum ada kejelasan tentang status tanah yang di rampas,” ucap Ino Mantan Ketua FMN cabang Kupang saat berorasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan Zonalinenews Masa STP2P bertemu dengan Ketua Komisi I didampingi empat orang Anggota DPRD NTT , saat berdiskusi dengan dengan Anggota DPRD di ruangan Komisi , Koordinator Umum SPT2P Mathias Kayun menceritakan, sejak Tahun 2002 Pemda kabupaten Kupang melalui Kecamatan Amabi Oefeto Timur membangun 9 perumahan Dinas kecamatan, rumah penyuluhan Keluarga Bencana, rumah dinas Peternakan dan pertanian pembangunan tersebut diatas lahan garapan petani suku Beti tanpa ada persetujuan dan proses pelepasan hak dari keluarga suku Beti kepada Pemerintah.
Mathias menebahkan , tanah suku Beti adalah tanah warisan pemberian Nenek Moyang warisan leluhur yang di berikan Raja Leomnanu pada masa kerajaan Amabi Tanah yang dikerjakan secara turun temurun oleh suku Beti mempunyai bukti pembayaran pajak sejak Tahun 1900an-2017.
Lanjut Mathias, ada Upaya Intimidasi perlakuan kasar yang tidak manusiawi terhadap keluarga Beti Saat warga sedang bercocok tanam, pada 20 Maret 2017 layangan surat pembritahuan dengan Nomor 593.7/30/AOT/2017 datang untuk dengan segera keluarga Beti mengosongkan lokasi hingga 24 Maret 2017 Merasa tidak diindahkan surat pemberitahuan itu.
“ Pada Mei 2017 Intimidasi di lakukan oleh pihak kecamatan dengan membawa sejumlah Alat kelas Negara dalam hal ini masa kepolisian (Polsek Amabi Oefeto Timur, Pihak Koramil dan Polisi pamong praja),” tuturnya.
Ketua Komisi 1 DPRD NTT Kasintus Proklamasi Ebo Tho menerima baik laporan itu dan berjanji dalam waktu dekat akan segara turun langsung Lokasi (Tanah suku beti).
“Kami ikut prihatin dengan Persoalan ini, Pekan depan kami akan surati Pemda Kupang untuk segara urus tuntas. Sekalian Teman-teman Surati juga Komnas Ham kami siap kawal.” Ucapnya lanjutnya.
Lebih Lanjut Ketua komisi I DPRD NTT menambahkan , pihaknya akan turun langsung diatas tanah suku Beti dalam waktu dekat .
“Itu Pencabutan Hak atas tanah hanya kewenangan Presiden bukan Pemerintah Daerah, kalau belum sempat mengetahui hal tersebut Buka Aturan dan Lihat, ” Tegas salah satu anggota DPRD NTT saat di temui Wartawan usai beraudiens.
Koordinator Umum Mathias Kayon usai audince memberikan Apresiasi terhadap DPRD NTT dan mengaharapkan proses tindak lanjutnya bisa di percepa.
“Lebih cepat lebih baik persoalan tanah antara Pemda Kupang dan keluarga Suku Beti di urus tuntas,” ucap Tias.
Tias melanjutkan, Apabila Tuntutan ini tidak diindahkan maka pihak keluarga Beti akan melakukan penutupan akses jalan menuju lokasi dan menyegel 9 rumah Dinas Kecamatan, Rumah penyuluhan keluarga Bencana, rumah Dinas peternakan dan pertanian kerena telah melakukan pembangunan tanpa sepengetahuan keluarga suku Beti.(*Erson)