ZONALINENEWS.COM, LARANTUKA, – Kabar kurang mengenakan kembali menimpa institusi Polri.
Berkas kedua petunjuk P-19 atas kasus penangkapan kapal nelayan bermuatan 1,5 ton BBM jenis Solar akhirnya diserahkan Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu. Razes Pernando Manurung, STrK, Rabu, 12 Oktober 2022 membenarkan hal tersebut dan mengatakan dalam kasus tersebut telah ada penambahan dua (2) tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua orang penambahan tersangka dimaksud yakni oknum Polair berinisial I dan EF sebagai agen Kapal KM Segara.
“Berkas masih diteliti JPU dengan penambahan 2 tersangka, yakni oknum Polair berinisial I yang bertugas di Kabupaten Lembata dan Agen Kapal kargo KM Segara inisial EF yang beralamat di Lewoleba sehingga saat ini dalam kasus penangkapan 1,5 Ton BBM telah menjadi 4 tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, akibat perbuatan para tersangka diancam 6 tahun penjara karena telah melanggar pasal penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi Pemerintah.
“Tindak pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” terang Kapolres Ngurah Joni.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Tim Buser Polres Flotim menangkap kapal ikan nelayan jenis fiber yang bermuatan 1,5 ton BBM jenis Solar di pelabuhan laut Larantuka pada 5 Mei 2022 silam.
Sebelum menetapkan Oknum anggota Polair yang bertugas di Kabupaten Lembata dan Agen Kapal tersebut, Polres Flores Timur telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni tersangka H dan RU.
Penulis: Tedy
Editor: Boney