Oknum Pol Air Lembata dan Agen Kapal Tersangka Penyalahgunaan BBM

- Reporter

Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS.COM, LARANTUKA, – Kabar kurang mengenakan kembali menimpa institusi Polri.

Berkas kedua petunjuk P-19 atas kasus penangkapan kapal nelayan bermuatan 1,5 ton BBM jenis Solar akhirnya diserahkan Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu. Razes Pernando Manurung, STrK, Rabu, 12 Oktober 2022 membenarkan hal tersebut dan mengatakan dalam kasus tersebut telah ada penambahan dua (2) tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang penambahan tersangka dimaksud yakni oknum Polair berinisial I dan EF sebagai agen Kapal KM Segara.

“Berkas masih diteliti JPU dengan penambahan 2 tersangka, yakni oknum Polair berinisial I yang bertugas di Kabupaten Lembata dan Agen Kapal kargo KM Segara inisial EF yang beralamat di Lewoleba sehingga saat ini dalam kasus penangkapan 1,5 Ton BBM telah menjadi 4 tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, akibat perbuatan para tersangka diancam 6 tahun penjara karena telah melanggar pasal penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi Pemerintah.

“Tindak pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” terang Kapolres Ngurah Joni.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Tim Buser Polres Flotim menangkap kapal ikan nelayan jenis fiber yang bermuatan 1,5 ton BBM jenis Solar di pelabuhan laut Larantuka pada 5 Mei 2022 silam.

Sebelum menetapkan Oknum anggota Polair yang bertugas di Kabupaten Lembata dan Agen Kapal tersebut, Polres Flores Timur telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni tersangka H dan RU.

Penulis: Tedy
Editor: Boney

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang
Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 
Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya
SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu
DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar
Pekerjaan Pipa SR Tahun 2024 Belum Selesai, Komisi III DPRD Kota Kupang Turun Pantau Lokasi
Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Kabupaten Kupang Penyebab Pohon Besar Tumbang, Tutup Akses Jalan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:35

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 16:14

Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:48

Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:17

SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:25

DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:44

Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:56

Ketua DPRD Kota Kupang Minta Pengusaha dan Pemkot Harus Kolaborasi Untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:32

Aliansi Gelar Aksi Bisu di Gedung DPRD Kota Kupang, Jabir Marola : Kami Tidak ‘Alergi’ Dengan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi