Zonalinenews.com-Kupang,- Salah seorang oknum pegawai Bank BTPN Syariah Kupang, berinisial MRF diduga menggelapkan uang dari lemari besi kantor bank tersebut sekitar Rp.185.245.500.
Aksi MRF tak henti sampai di situ, bahkan yang bersangkutan diduga menggelapkan dana nasabah setiap kali ia
berkunjung untuk mengambil uang dari para nasabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpum yang bersangkutan menggunakan uang senilai Rp. 185.245.500 juta tersebut untuk keperluan
pribadinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kupang, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH.,dikonfirmasi zonalinews.com, Senin 8 Februari 2021 via menjelaskan kasus ini dalam tahap penyelidikan guna menemukan persesuaian keterangan saksi-saksi serta barang bukti.
Ia menambahkan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status sidik.
Informasi yang dihimpun wartawan, kejadian dugaan pencurian ini terjadi sekitar tanggal 21 Desember 2020 lalu, diduga pelaku berhasil membobol brankas kantor bank BTPN Syariah yang beralamat di jalan WJ. Lalamentik seusai jam kantor dimana seluruh karyawan telah pulang ke rumah masing-masing.(*tim)