Zonalinenews-Kupang,- Jefry Samuel, S.H Salah satu pengacara terdakwa Agustinus C. H Dula dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin 21 Maret 2021, terkait Kasus dugaan korupsi pengalihan aset Negara di Labuan Bajo, Jefry menegaskan bahwa Niko Naput adalah pemilik tanah dengan luas 10 hektare di lokasi Lengkong Karangang/Toro Lema Batu Kalo yang diberikan Fungsionaris Adat Nggorang, Sementara di lokasi yang sama Toroh Lemma Batu Kalo Fungionaris adat Nggorang juga menyerahkan tanah seluas 30 hektare kepada pemerintah Tingkat II Mangarai.
“Tanah milik Niko Naput itu diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang tahun 1991 dan pada sidang lalu 10 Maret 2021 saksi (Haji Ramang Ishaka) saat diperlihatkan di persidangan mengakui bukti dokumen kepemilikan tanah milik Niko Naput itu adalah asli,” tutur Jefry Samuel SH dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hakim Wari Juniati dan anggota Ari Prabowo serta Gustaf Marpaun dengan menghadirkan terdakwa secara daring yaitu Veronika Syukur dan Agustinus C H Dula.
Dikatakan Jefry Samuel Tanah Nikot Nuput seluas 10 hektare dalam karangan telah diberikan pada tahun 1991 kemudian dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1997. Berikut surat penyataan pembatalan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama/umur : Haji Ishaka /80 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Labuan Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai
2.Nama/umur : Haku Mustafa / 75 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Labuan Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, keduanya sebagai..
Fungsionaris Adat / Tua Adat atas tanah Ex Hamente Nggorong, dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
Tanah adat yang telah diserahkan kepada sdra. Ir. Nikolaus Naput tanggal 21 Oktober 1991, yang letaknya di Lengkong Karangang, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, dengan batas-batas sebagai berita :
Utara : Berbatas dengan tanah Beatrix Seran Ngabu
Selatan : Berbatas dengan Tanah Sdra. Appeati-Kamis Hammu-Ahmad-Baco- Dan-Abdul Latif Har.
Timur : Berbatas tanah adat.
Barat : Berbatas dengan jalan Karangan – Labuan Bajo dan Jalan pertigaan menuju Toroh Batu kallo.
Luas ± 10 ha.
Penunjukan batas tanah tersebut dilakukan pada 6 mei 1996 oleh Sdar. H . Adam Djudje atas nama Fungsionaris Adat Nggorang yang di saksikan oleh saudra.
Donatus Amput atas nama sendiri dan atas nama Ir. Nikolaus Naput bersama Sdra. Kamis Hamnu.
Surat bukti penyerahan Tanah Adat tanggal 21 Oktober 1991 dirobah atau dibatalkan, karena didalamnya termasuk tanah milik pemda Tk. II Manggarai.
Sementara Saksi Haji Ramang Iskha dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa dirinya mengetahui dan mempunyai arsip dokumen pemberian tanah kepada Niko Naput tapi tidak menyebutkan luasan tanah tersebut. Pemberian tersebut telah dilakukan pembatalan oleh Fungsonaris Adat Nggorang pada tahun 1997.
Jefry Samuel mempertanyakan jika Niko Naput mempunyai 10 Haktere tanah di Toroh Lemma berarti sisa 20 hektare tanah punya pemerintah namum dalam surat pembatalan dari Fungsionaris Adat Nggorang dari batas yang disebutkan baik utara, Selatan, Timur maupaun Barat tidak menyebutkan berbatasan dengan tanah Pemda.
“Apakah saudara saksi bisa menjelaskan tentang itu,” tanya Jefry Samuel.
Haji Rahmang Ishaka menjelaskan bahwa tidak mengetahui sebab Arsip dokumen yang ada seperti itu. (*tim)