Niko Naput Miliki Lahan di Karangan Toroh Lemma dan Kantongi Dokumen Asli

- Reporter

Rabu, 24 Maret 2021 - 10:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang insert Bukti Surat Pembatalan

Sidang insert Bukti Surat Pembatalan

Zonalinenews-Kupang,- Jefry Samuel, S.H Salah satu pengacara terdakwa Agustinus C. H Dula dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin 21 Maret 2021, terkait Kasus dugaan korupsi pengalihan aset Negara di Labuan Bajo, Jefry menegaskan bahwa Niko Naput adalah pemilik tanah dengan luas 10 hektare di lokasi Lengkong Karangang/Toro Lema Batu Kalo yang diberikan Fungsionaris Adat Nggorang, Sementara di lokasi yang sama Toroh Lemma Batu Kalo Fungionaris adat Nggorang juga menyerahkan tanah seluas 30 hektare kepada pemerintah Tingkat II Mangarai.

“Tanah milik Niko Naput itu diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang tahun 1991 dan pada sidang lalu 10 Maret 2021 saksi (Haji Ramang Ishaka) saat diperlihatkan di persidangan mengakui bukti dokumen kepemilikan tanah milik Niko Naput itu adalah asli,” tutur Jefry Samuel SH dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hakim Wari Juniati dan anggota Ari Prabowo serta Gustaf Marpaun dengan menghadirkan terdakwa secara daring yaitu Veronika Syukur dan Agustinus C H Dula.

Dikatakan Jefry Samuel Tanah Nikot Nuput seluas 10 hektare dalam karangan telah diberikan pada tahun 1991 kemudian dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1997. Berikut surat penyataan pembatalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.Nama/umur : Haji Ishaka /80 tahun

Pekerjaan : Tani

Alamat : Labuan Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai

2.Nama/umur : Haku Mustafa / 75 tahun

Pekerjaan : Tani

Alamat : Labuan Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, keduanya sebagai..

Fungsionaris Adat / Tua Adat atas tanah Ex Hamente Nggorong, dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa :

Tanah adat yang telah diserahkan kepada sdra. Ir. Nikolaus Naput tanggal 21 Oktober 1991, yang letaknya di Lengkong Karangang, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, dengan batas-batas sebagai berita :

Utara : Berbatas dengan tanah Beatrix Seran Ngabu

Selatan : Berbatas dengan Tanah Sdra. Appeati-Kamis Hammu-Ahmad-Baco- Dan-Abdul Latif Har.

Timur : Berbatas tanah adat.

Barat : Berbatas dengan jalan Karangan – Labuan Bajo dan Jalan pertigaan menuju Toroh Batu kallo.

Luas ± 10 ha.

Penunjukan batas tanah tersebut dilakukan pada 6 mei 1996 oleh Sdar. H . Adam Djudje atas nama Fungsionaris Adat Nggorang yang di saksikan oleh saudra.

Donatus Amput atas nama sendiri dan atas nama Ir. Nikolaus Naput bersama Sdra. Kamis Hamnu.

Surat bukti penyerahan Tanah Adat tanggal 21 Oktober 1991 dirobah atau dibatalkan, karena didalamnya termasuk tanah milik pemda Tk. II Manggarai.

Sementara Saksi Haji Ramang Iskha dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa dirinya mengetahui dan mempunyai arsip dokumen pemberian tanah kepada Niko Naput tapi tidak menyebutkan luasan tanah tersebut. Pemberian tersebut telah dilakukan pembatalan oleh Fungsonaris Adat Nggorang pada tahun 1997.

Jefry Samuel mempertanyakan jika Niko Naput mempunyai 10 Haktere tanah di Toroh Lemma berarti sisa 20 hektare tanah punya pemerintah namum dalam surat pembatalan dari Fungsionaris Adat Nggorang dari batas yang disebutkan baik utara, Selatan, Timur maupaun Barat tidak menyebutkan berbatasan dengan tanah Pemda.

“Apakah saudara saksi bisa menjelaskan tentang itu,” tanya Jefry Samuel.

Haji Rahmang Ishaka menjelaskan bahwa tidak mengetahui sebab Arsip dokumen yang ada seperti itu. (*tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”
Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi
World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara
Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot
DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak
Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi