Zonalinenews-Kupang, – Pernyataan Marthen Konay di media disertai ancaman akan melaporkan Mutiara Manafe, SH selaku kuasa hukum Piet Konay dan Elimelek Konay ke Polda NTT ditanggapi Mutiara dengan mempersilahkan yang bersangkutan untuk melaporkan persoalan ini.
“Selaku Kuasa hukum Piet dan Eli Konay dari LBH Surya NTT, Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah takut dengan ancaman bapak. Saya tunggu jika ingin melaporkan saya. Buktikan, karena kami kuasa hukum berbicara berdasarkan bukti dan fakta,”tegas Mutiara
, SH didampingi Elimelek Konay saat menggelar jumpa pers, Senin 15 Februari 2021 malam di LBH Surya NTT.
Dijelaskan Mutiara, terkait persoalan tanah danau Ina pada panjang dan dari beberapa putusan yang ada, muara tertinggi berada pada putusan MA 3171.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Amar putusan MA 3171 yang mana bunyi putusan ialah penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2 adalah ahli waris sah Betty Bako Konay. Pertanyaan saya di dalam putusan 3171 nama bapak Esau Konay (Alm) tidak ada di dalam. Lalu bagaimana anda mengklaim bahwa anda adalah ahli waris yang sah dari turunan Esau Konay,”tanya Mutiara.
Mutiara mengakui saat perkara tanah Konay dirinya belum menjadi seorang pengacara dan bahkan dirinya belum lahir namun perlu diketahui hukum tidak pernah berubah dan tidak berlaku surut.
“Memang betul perkara tanah Konay jauh sebelum saya menjadi pengacara atau bahkan sebelum saya lahir tapi saya ingin tegaskan bahwa hukum tidak pernah berubah tidak pernah berlaku surut. Mungkin ini yang perlu Bapak tahu!,”jelas Mutiara.
Terkait pernyataan Marthen Konay bahwa Esau Konay secara sadar menarik diri dari perkara di tingkat MA karena sadar bahwa Esau Konay berperkara dengan penggarap tanah bukan tuan tanah dalam hal ini Piet Konay adalah suatu hal yang tidak mendasar.
“Bagaimana mungkin seorang tuan tanah dalam hal ini Esau Konay meminta surat kuasa kepada penggarap tanah. Kami punya buktinya surat kuasa tanggal 10 Desember 1982 di Nekbaun yang mana Esau Konay meminta kuasa dari Bertolomeos Konay,”kata Mutiara sambil menunjukkan surat kuasa.
Elimelek Konay dalam kesempatan itu mengklarifikasi atas tuduhan bahwa dirinya Sutay bukan Konay, dirinya mengatakan jika tidak pernah menyangkal dan akan selalu menjujung tinggi Sutay.
“Saya tida pernah menyangkal dan kalau orang Timor pasti tahu apa itu kalimat Sutay. Saya tetap berprinsip bahwa saya junjung Sutay Mnasi,”tegas Eli.
Ia menjelaskan, 2015 dirinya dilaporkan atas pemalsuan identitas, penyerobotan, penipuan namun putusan MA 828 sudah Inkrah dengan membebaskannya dari segala tunduhan hukum.
Terkait Ibrahim Haeleke sebagaimana meminta Kapolda NTT untuk tuntaskan penipuan, Elimelek mempertanyakan penipuan apa yang dilakukan dan dia (Ibrahim) adakah kerugian.
Elimelek berpesan agar jangan membalik fakta yang ada dengann mencari kesalahan-kesalahan.
“Jangan membalikan fakta yang ada dengan mencari kesalahan saya. Lebih kita selesaikan dulu ini putusan-putusan, apakah hak kepemilikan tanah ini milik Esau atau Bertolomeos,”beber Eli.
Dia menambahkan terhadap Marthen Konay dipersilahkan untuk mencari identitasnya karena dirinya merasa tidak pernah merugikan orang lain.
Sementara itu Marten Konay selaku salah satu ahli waris (Alm) Esau Konay, Rabu 17 Februari 2021 pagi menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Piet Konay dan Eli Konay, Muitara Manafe, SH. Marten Konay menegaskan bahwa hari ini dirinya akan melaporkan Mutiara Manafe ke Krimsus Polda NTT terkait Undang-undang ITE atau pencemaran nama baik.
“Entah itu tentang penyebaran berita bohong atau hoax atau fitnah atau pencemaran nama baik nanti kita lihat pada pasal yang sesuai dengan pembicaraan di vidoe tersebut,” tegas Marten Konay.
Terkait dengan permohonan eksekusi, kata Marten sebelum eksekusi terdapat resume dari Pengadilan Negeri Kupang berkas ini yang tidak dimiliki Piet Konay karena sebagai pihak yang tereksekusi.
“Jadi ulasan 3171 terdapat dalam resume yang dibuat Pengadilan Negeri Kupang,” jelas Marten.
Bila Kuasa hukum Mutiara Manafe hanya mempertahankan bahwa Piet Konay adalah ketrunanan dari Beti Bako Konay, dia
(Muitara) salah banyak, dia tidak paham siapa itu Beti Bako Konay. Karena Bertemoles digugat oleh victoria Anin pada perkara 8 tahun 1951, Mahkamah Agung meminta bahwa Bertolomeos Konay membuktikan dia cucu dari Beti Bako Konay tetapi selama 3 bulan diberi kesempatan untuk memberi saksi atau bukti-bukti bahwa dia adalah cucu Beti Bako Konay tidak mampu dan tidak bisa sehingga putusan itu dianggap sah dan berharga.
“Berarti Berti Bako Konay adalah tokoh fiktif. Tokoh ciptaan Bertolomeos Konay,”ungkap.(*Jawit/Tim)