Zonalinenews-Kupang. Kupang City Government through the Department of Transportation Passenger fare price increase as the impact of rising prices of fuel oil (BBM) nationally.
Kupang City Transportation Agency chief Jeffrey Pelt workroom Sunday June 23, 2013 at 16:00 pm said According to the Decree of the Governor of East Nusa Tenggara with No. 8 Year 2013 About Basic Rate of Passenger Transport in the province of East Nusa Tenggara (NTT) set rates for the general public to the limit above the lower limit of 3,000 rupiah and 2,000 rupiah while for Learners and Students with an upper limit and a lower limit of 3,000 rupiah to 1,000 rupiah see the benchmark rates set by the Provincial Government, the City Government Kupang will make adjustments to see the condition of the city of Kupang.
He added “As Kupang City Regulation No. 14 of 2013 that the Passenger Transport Rates for Commercial communities with the old rate of 2,000 rupiah up to 2,500 rupiah while to Students and Student rate of 1,000 old rupiah rose to 1,500 rupiah and it will take effect starting Monday June 24, 2013, so the increase in rates in the region Passenger Kupang in 2013 sebsar 500 dollars. “said Jeffry
“In anticipation of rate increases that do the public transportation driver, then the entire field staff Kupang City Department of Transportation has spread to several public transportation point of the road to give leaflets containing Passenger Tariff for Commercial communities and student and student, so starting Monday, 24 June 2013 will run conformity with existing statutes, “said Jeffery
Jeffry asserted “If after this determination in its development has been implemented and there is a person who dared to perform public transportation tariff is more than what has been decided that it was against the rules so I hope the Government to all owners of public transportation to go according to what has been decided by the Government.” Decisive Kupang City Transportation Agency chief Jeffrey Pelt (* Ega)
Indonesia Version
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tarif Angkutan Kota Naik 500 Rupiah
Kupang – Zonalinenews-. Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhunbungan menaikan harga tarif Agkutan Penumpang sebagai imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara Nasional.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Jeffry Pelt diruang kerjanya minggu 23 Juni 2013 jam 16.00 wita mengatakan Sesuai Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Nomor : 8 Tahun 2013 Tentang Dasar Tarif Angkutan Penumpang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan tarif untuk masyarakat umum dengan batas atas 3.000 rupiah dan batas bawah 2.000 rupiah sementara untuk Pelajar dan Mahasiswa dengan batas atas 3.000 rupiah dan batas bawah 1.000 rupiah dengan melihat patokan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi ,maka Pemerintah Kota Kupang akan melakukan penyesuaian dengan melihat kondisi masyarakat Kota Kupang.”
Ia menambakan “ Sesuai Perda Kota Kupang No 14 tahun 2013 bahwa Tarif Angkutan Penumpang untuk masayarakat Umum dengan tarif lama sebesar 2.000 rupiah naik menjadi 2.500 rupiah sementara untuk Pelajar dan Mahasiswa tarif lama sebesar 1.000 rupiah naik menjadi 1.500 rupiah dan ini akan berlaku mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013,jadi kenaikan tarif Ankutan Penumpang diwilayah Kota Kupang Tahun 2013 sebsar 500 rupiah.” ungkap Jeffry
“Untuk mengantisipasi kenaikan tarif yang dilakukan para sopir Angkot,maka seluruh staf lapangan Dinas Perhubungan Kota Kupang telah menyebar kebeberapa titik jalan yang dilalui Angkot untuk memberikan selebaran yang berisikan Penetapan Tarif Angkutan Penumpang untuk masyarakat Umum maupun Pelajar dan Mahasiswa,sehingga mulai hari senin,24 Juni 2013 akan berjalan sesuia dengan ketetapan yang ada, ”Ujar Jefry
Jeffry jmenegaskan “Apa bila setelah penetapan ini sudah dilaksanakan lalu dalam perkembanganya ada oknum Angkot yang berani melakukan tariff lebih dari apa yang sudah ditetapkan maka itu sudah melanggar aturan Pemerintah sehingga saya berharap kepada seluruh pemilik Angkot untuk berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.” Tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Jeffry Pelt(* Ega)