Media Group- KUPANG,- Sungguh malang nasib yang dialami seorang Pengacara di Kupang NTT, Dwuin Palungkun (52) Warga jalan C H R Moy Rabu 18 Februari 2015 pukul 15.50 wita, harus kehilangan barang berharga yang tersimpan di dalam mobil di lokasi sekitar Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, jalan R.A Kartini No. V RT. 019 RW. 008 kelurahan kelapa lima Kecamatan Kelapa Lima Nusa Tenggara Timur (NTT).

Awalnya Dwuin sedang memarkir mobil disekitar Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, dan yang bersangkutan setelah mengunci semua pintu mobil langsung menuju Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Mobil berwarna merah dengan nomor polisis DH. 369 PO Milik Dwuin diparkir ditepi jalan jalan RA dekat kantor Pengadilan Klas 1A Kupang, kelurahan kelapa lima Kecamatan Kelapa Lima Nusa Tenggara Timur NTT.

“Saya baru pulang dari dampingi tersangka di kejaksaan Tinggi, dan saya langsung memarkir Mobilnya, setelah memarkir mobilnya saya langsung masuk di Pengadilan untuk mendampingi kliennya dalam kasus perdata,” ujar Dwuin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian di saat saya keluar dari pengadilan untuk pergi ke kejaksaan lagi untuk mendapingi tersangka Mobil Saya sudah di bobol kacanya sebelah kiri depan pada pukul 15. 10 wita.
“Dalam mobil itu ada barang merupakan sebuah tas kulit lempang warna kuning lempang dan isi barang elektronik harmonika merek horner susuki, dan satu tas glof isi bola-Golf sudah tidak ada, “imbuhnya.
Pantauan wartawan di TKP, Dwuin Palungkung langsung membawa mobil tersebut ke Polres Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu salah satu saksi yang meihat kejdian tersebut , Sri Leba (31) mengatakan, Saat dirinya pulang kerja dari kantor di kelurahan Nefonain Kecamatan kota lama, dirinya sempat duduk di depan rumah yang tidak jauh dari TKP, dan sempat melihat seorang lelaki datang dengan mengendari motor metix merah tanpa mengunakan plat nomor polisi mengenakan baju warna putih dan hitam serta menggunakan helm hitam, lari ke sebelah barat dan ciri-ciri postur tubuah , badan pas-pasan, “Kata Sri.(*Krim 1)