Zonalinenews – Kupang, Pengadaan mobil dinas jenis Fortuner untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang mendapat sorotan DPRD Kota Kupang. Sebab pengadaannya sangat cepat.
“Apakah melalui mekanisme tender? Kalau melalui mekanisme tender, tentu membutuhkan waktu yang panjang. Mulai dari pembentukan panitia, pengumuman, pemasukan penawaran sampai dengan sanggahan. Bisa makan waktu sampai satu bulan setengah,” kata Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud kepada waratawan di ruang kerjanya, Senin 19 Mei 2014, Jam 9.30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku, pernyataan Wakil Wali Kota itu bukan tender tapi penunjukan langsung, membuatnya heran. “Kok melalui mekanisme penunjukkan langsung? Padahal pada saat pembahasan APBD 2014 saya masih tekankan bahwa, saya setujui penganggaran dua mobil fortuner dengan alasan bahwa mobil umurnya sudah lama. Tetapi tolong harus sesuai dengan mekanisme didalam pengadaan barang dalam hal ini pegadaan mobil ini jangan melalui proses penunjukan langsung, tetapi harus melalui proses tender “Katanya.
Persetujuan pengadaan mobil pada saat rapat perubahan anggaran yang bisa melalui proses penunjukan langsung adalah mobil truk sampah. karena mobil truk sampah harganya mahal tetapi fungsinya berhungan langsung dengan kepentingan masyarakat. sedangkan mobil fortuner pada saat sidang perubahan anggaran saya menolak untuk di lakukan proses Penujukan langsung, harus melalui proses tender karen harga dua mobil fortuner sangat mahal, “Katanya.
Ditempat terpisah, Kasub Bagian Umum Jhoni Bire yang berhasil di konfirmasi terkait proses penunjukan langsung dua mobil fortuner yang digunakan Walikota dan Wakil Walikota. Dirinya mengatakan dua mobil fortuner itu hanya di pinjam pakai dari pihak toyota kepada Walikota dan Wakil Walikot, belum ada sepeser uang yang di keluarkan untuk membeli mobil tersebut, apabila suatu saat nanti proses penunjukan lansung atau tender tidak jalan maka mobil tersebut bisa di kembalikan. (*hayer)