Zonalinenews –Kupang,- Markus Banya Direktur PT Lince Rmauli Raya terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 25 unit rumah bagi Nelayan di Kabupaten Rote Ndao nyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap dirinya beberapa waktu lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Isak yang didampingi kuasa hukum Lorens Mega Ma (LMM) kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 27Oktober 2014 mengatakan terdakwa nyatakan banding atas keputusan majelis hakim Tipikor Kupang.
menurut Isak, terdakwa menyatakan banding atas keputusan majelis hakim terhadap dirinya, karena terdakwa mersa tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa nyatakan bading atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena dirinya merasa tidak terlibat dalam kasus dugaan korups tersebut, ” kata Isak.
Dijelaskan Isak dalam kasus dugaan korupsi itu terdakwa Markus Banya selaku Kuasa Direktur PT Lince Romauli Raya divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
selain itu, kata Isak, terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara namun majelis hakim tidak mengenakan uang pengganti kerugian negara atas yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Menganai kontra memori banding, Isak mengatakan dirinya telah menyiapkan berkas kontra memori banding dan akan diserahkan pada, Selasa 28 oktober 2014 ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. (*raden)