Home / Tak Berkategori

Merasa Tak Bersalah, Terdakwa Nyatakan Banding

- Reporter

Kamis, 30 Oktober 2014 - 00:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews –Kupang,-  Markus Banya Direktur PT Lince Rmauli Raya terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 25 unit rumah bagi Nelayan di Kabupaten Rote Ndao nyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap dirinya beberapa waktu lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

sidang

Isak yang didampingi kuasa hukum  Lorens Mega Ma (LMM) kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin  27Oktober 2014  mengatakan terdakwa nyatakan banding atas keputusan majelis hakim Tipikor Kupang.
menurut Isak, terdakwa menyatakan banding atas keputusan majelis hakim terhadap dirinya, karena terdakwa mersa tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Terdakwa nyatakan bading atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena dirinya merasa tidak terlibat dalam kasus dugaan korups tersebut, ” kata Isak.
Dijelaskan Isak dalam kasus dugaan korupsi itu terdakwa Markus Banya selaku Kuasa Direktur PT Lince Romauli Raya divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
selain itu, kata Isak, terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara namun majelis hakim tidak mengenakan uang pengganti kerugian negara atas yang bersangkutan dalam kasus tersebut.


Menganai kontra memori banding, Isak mengatakan dirinya telah menyiapkan berkas kontra memori banding dan akan diserahkan pada, Selasa 28 oktober 2014 ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. (*raden)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
DPRD Kota Kupang Sebut Tak Ada Intervensi Penetapan Sekda Definitif
Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025
Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan
Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT
Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT
Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:53

DPRD Kota Kupang Sebut Tak Ada Intervensi Penetapan Sekda Definitif

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:41

Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:06

Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan

Senin, 17 Maret 2025 - 22:25

Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT

Senin, 17 Maret 2025 - 16:56

Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:35

Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”

Berita Terbaru

Foto : Tim Perseftim Flores Timur (istimewa/perseftim)

Nusa Tenggara Timur

Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:41

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi