Zonalinenews-Kota Kupang,- Seorang kakek berinisial SAA (71 tahun) warga Kelurahan Airmata kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi pembelian tanah yang merugikan dirinya.
Kasus ini muncul ketika Kakek SAA pada 10 Oktober 2023 membeli sebidang tanah berukuran 20 x 25 meter di Alak Kota Kupang dari Haji B sebesar Rp 130 Juta.
Setelah kakek SAA membayar 130 juta dan mendapatkan surat Pelepasan Hak (PH) dari Haji B , kemudian Haji B menyuruh kedua orang kepercayaan untuk mengurus sertifikat tanah bersama kakek SAA. Namum saat pengurusan di Pertanahan, tanah yang dimaksud telah mengantongi serifikat .M
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maresa ditipu akhirnya Kakek SAA mendatangi Haji B untuk meminta uang dikembalikan dan Haji B mengembalikan uang Kakek SAA sebesar 60 juta dan berjanji akan melunasi sisa uang sebesar Rp 70 juta dalam waktu dekat.
Namun saat Kakek SAA menagih ke Haji B selalu menghindar dan tak kunjung melunasi hutangnya. Merasa dipermainkan dan tak puas dengan perlakuan Haji B, kakek SAA mendatangi Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Surya NTT untuk mengadukan persoalannya.
Setelah menerima pengaduan dari Kakek SAA , akhirnya Kakek SAA didampingi Kuasa Hukum mengambil langkah hukum dengan melakukan somasi kepada Haji B agar bisa menyelesaikan persoalan terhadap kakek SAA, namum somasi tersebut tak diindahkan oleh Haji B sehingga pada, Senin 25 November 2024 pukul 11.00 wita kakek SAA didampingi Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT, Jefrianus Pati Bean SH dan Dimas Yulius Kofi SH mengadukan terlapor Haji B di SPKT Polda NTT atas dugaan penipuan dan Laporan tersebut diterima SPKT Polda NTT dengan nomor laporan Polisi : STTLP/B/344/XI/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur .
Jefrianus Pati Bean SH Kuasa Hukum Korban Kepada wartawan menjelaskan bahwa kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi pembelian tanah. Sebab, selain merugikan secara material, kasus penipuan ini juga berimbas pada kondisi psikologis korban, yang merasa tertekan dan kecewa akibat kehilangan dana yang sudah diinvestasikan.
Jefrianus Pati Bean SH meminta masyarakat untuk selalu teliti dalam memverifikasi dokumen tanah sebelum melakukan transaksi.
Ditambahkan Jefrianus Pati Bean SH Kasus dugaan penipuan pembelian tanah yang dialami oleh kakek SAA asal Kelurahan Airmata Alak ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam setiap transaksi properti.
Jefrianus Pati Bean SH berharap penyidik Polda NTT yang menangani perkara ini agar dapat mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba mengeksploitasi ketidaktahuan masyarakat.(*tim)