ZONALINENEWS – KUPANG, Mencerdaskan kehidupan anak bangsa merupakan tanggung jawab negara. Untuk itu Indonesia menjamin dalam berbagai konstitusi. Undang – Undang Dasar 45 mengatakan pemerintah untuk memberikan kesempatan yang seluas – luasnya kepada rakyat untuk mengikuti pendidikan sampai tamat minimal SMA/SMK, tanpa melihat latar belakang sosial, ekonomi, gender, dan dan geografis. “Amanat konstitusi dalam upaya mencerdaskan anak bangsa maka diimplementasikan kebijakan mengsubsidi biaya pendidikan siswa minskin melalui program bantuan siswa miskin (BSM), yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA sedrajat baik negeri maupun swasta dari keluarga yang kurang mampun di seluruh indonesia.
“Kata Anggota Dewan Perwakila Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Partai Demokrat Dr. Jefri Riwu Kore, MM, MH dalam jumpa pers di Jeriko Center Kota Kupang, Sabtu 28 Februari 2015 pukul 15.30 wita.
Dikatankan, berdasarkan temuan lapangan dan data yang di tunjukkan diatas maupun referensi lain baik yang membuktikan adanya ketidak optimalnya realisasi pencairan BSM maka pada tanggal 27 September 2010 dan 14 September 2012 lalu, Komisi X DPR RI telah melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI saat itu Mendiknas masih dijabat oleh bapak Muhammad Nuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Raker Komisi X DPR RI barsama Kemdikbud kata Jefri, bahwa alur prosedur pengajuan atau pengusulan beasiswa miskin dapat dilakukan dilakukan Pemerintah otonomi melalui Dinas Pendidikan atau Dinas Teknik. Tetapi dapat juga dilakukan oleh anggota DPR RI demi kepentingan kampaye masing – masing calon anggota DPR RI. Dan hasil Raker ini ini menjadi komitmen dan kewajiban berdasarkan Undang – Undang diantara anggota DPR RI dan Kemdikbud sehingga mekanisme pengajuan atau pengusulan BSM dapat digolongkan dalam dua artenatif.
Dijelaskan Jefri Riwu Kore , sesuai mekanisme berdasarkan pengusulan dan pencairan BSM sesuia altenatif dua dapat dilakukan dengan cara, sekolah mengusulkan siswa calon penerima BSM ke Dinas Kabupaten atau Kota, pemangku kepentingan mengusulkan siswa calon penerima BSM ke Kementrian atas dasar data siswa miskin dari sekolah, dinas Kabupaten atau Kota melakukan rekapitulasi usulan dari sekolah dan disampaikan ke Dinas Provinsi yang ditembuskan Ke Kemdikbud. “Pemangku kepentingan anggota Komisi X DPR RI mengusulkan daftar calon penerima ke Kemdikbud, Kemdikbud membuat SK penerima BSM berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Kemdikbud mengirimkan SK penerima ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, Kemdikbud mengirimkan SK penerima ke pemangku kepentinagan anggota Komisi X DPR RI. Dan Pemengku kepentingan anggota Komis X DPR RI meninformasikan ke siswa penerima BSM, “kata Jefri.
Lanjut Jefri, berdasarkan atura itu, maka setiap anggota DPR memiliki luasan tugas dan tanggung jawab yang cukup luas sesuai dengan amanah konstitusi dan aturan perundangan lainnya. “Hal tersebut, maka seseorang anggota memiliki kreativitas yang tidak bertentangan untuk memperjuangkan aspirasi dalam bentuk pembuatan undang – undang, aspirasi perjuangan anggaran, dan pengawasan, “ujarnya.
Jefri menambahkan, fungsi Dewan dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan maka memperjuangkan surat permohonan aspirasi dari rakyat untuk mendapatkan BSM dari pemerintah, wajib melaksanakan pengawasan sesuai SK yang telah ditetapkan. Melaksanakan fungsi DPR RI sesuai amanat undang – undang, DPR berhak mengawasi implementasi undang – undang, program Pemerintah jika terdapat hal – hal yang diselewengkan maka dapat dilaporkan atau dikriting kepada Pemerintah untuk perbaikan. Dan jika terdapat indikasi penyalagunaan hukum maka dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib kepolisian. (*hayer)