Home / Tak Berkategori

Mencerdaskan Kehidupan Anak Bangsa Tanggung Jawab Negara

- Reporter

Senin, 2 Maret 2015 - 11:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jefri Riwu Kore

Jefri Riwu Kore

ZONALINENEWSKUPANG, Mencerdaskan kehidupan anak bangsa merupakan tanggung jawab negara. Untuk itu Indonesia menjamin dalam berbagai konstitusi. Undang – Undang Dasar 45 mengatakan pemerintah untuk memberikan kesempatan yang seluas – luasnya kepada rakyat untuk mengikuti pendidikan sampai tamat minimal SMA/SMK, tanpa melihat latar belakang sosial, ekonomi, gender, dan dan geografis. “Amanat konstitusi dalam upaya mencerdaskan anak bangsa maka diimplementasikan kebijakan mengsubsidi biaya pendidikan siswa minskin melalui program bantuan siswa miskin (BSM), yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA sedrajat baik negeri maupun swasta dari keluarga yang kurang mampun di seluruh indonesia.

Jefri Riwu Kore
Jefri Riwu Kore

“Kata Anggota Dewan Perwakila Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Partai Demokrat Dr. Jefri Riwu Kore, MM, MH dalam jumpa pers di Jeriko Center Kota Kupang, Sabtu 28 Februari 2015 pukul 15.30 wita.

Dikatankan, berdasarkan temuan lapangan dan data yang di tunjukkan diatas maupun referensi lain baik yang membuktikan adanya ketidak optimalnya realisasi pencairan BSM maka pada tanggal 27 September 2010 dan 14 September 2012 lalu, Komisi X DPR RI telah melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI saat itu Mendiknas masih dijabat oleh bapak Muhammad Nuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Raker Komisi X DPR RI barsama Kemdikbud kata Jefri, bahwa alur prosedur pengajuan atau pengusulan beasiswa miskin dapat dilakukan dilakukan Pemerintah otonomi melalui Dinas Pendidikan atau Dinas Teknik. Tetapi dapat juga dilakukan oleh anggota DPR RI demi kepentingan kampaye masing – masing calon anggota DPR RI. Dan hasil Raker ini ini menjadi komitmen dan kewajiban berdasarkan Undang – Undang diantara anggota DPR RI dan Kemdikbud sehingga mekanisme pengajuan atau pengusulan BSM dapat digolongkan dalam dua artenatif.

Dijelaskan Jefri Riwu Kore , sesuai mekanisme berdasarkan pengusulan dan pencairan BSM sesuia altenatif dua dapat dilakukan dengan cara, sekolah mengusulkan siswa calon penerima BSM ke Dinas Kabupaten atau Kota, pemangku kepentingan mengusulkan siswa calon penerima BSM ke Kementrian atas dasar data siswa miskin dari sekolah, dinas Kabupaten atau Kota melakukan rekapitulasi usulan dari sekolah dan disampaikan ke Dinas Provinsi yang ditembuskan Ke Kemdikbud. “Pemangku kepentingan anggota Komisi X DPR RI mengusulkan daftar calon penerima ke Kemdikbud, Kemdikbud membuat SK penerima BSM berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Kemdikbud mengirimkan SK penerima ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, Kemdikbud mengirimkan SK penerima ke pemangku kepentinagan anggota Komisi X DPR RI. Dan Pemengku kepentingan anggota Komis X DPR RI meninformasikan ke siswa penerima BSM, “kata Jefri.

Lanjut Jefri, berdasarkan atura itu, maka setiap anggota DPR memiliki luasan tugas dan tanggung jawab yang cukup luas sesuai dengan amanah konstitusi dan aturan perundangan lainnya. “Hal tersebut, maka seseorang anggota memiliki kreativitas yang tidak bertentangan untuk memperjuangkan aspirasi dalam bentuk pembuatan undang – undang, aspirasi perjuangan anggaran, dan pengawasan, “ujarnya.
Jefri menambahkan, fungsi Dewan dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan maka memperjuangkan surat permohonan aspirasi dari rakyat untuk mendapatkan BSM dari pemerintah, wajib melaksanakan pengawasan sesuai SK yang telah ditetapkan. Melaksanakan fungsi DPR RI sesuai amanat undang – undang, DPR berhak mengawasi implementasi undang – undang, program Pemerintah jika terdapat hal – hal yang diselewengkan maka dapat dilaporkan atau dikriting kepada Pemerintah untuk perbaikan. Dan jika terdapat indikasi penyalagunaan hukum maka dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib kepolisian. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal
Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian
Josef Nai Soi Akui Erwin Gah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang
Ketua PMI Kota Kupang Erwin Gah Nilai Wakil Wali Kota Serena Francis Tak Paham Aturan Organisasi
dr. Bill Brenton Mandala Resmi Dilantik Jadi Ketua PMI Kota Kupang, Serena : Kepemimpinan Erwin Gah Tidak Diakui
Fraksi NasDem Sebuat Sampah Masih Menjadi Persoalan Utama di Kota Kupang
Adrian Masang Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang
Didampingi Gubernur NTT, Menteri Fadli Zon Buka Seminar Nasional Forum Pemuda NTT, Ayo Bangun NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 07:50

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal

Rabu, 30 April 2025 - 07:35

Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian

Selasa, 29 April 2025 - 19:09

Josef Nai Soi Akui Erwin Gah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang

Selasa, 29 April 2025 - 16:56

Ketua PMI Kota Kupang Erwin Gah Nilai Wakil Wali Kota Serena Francis Tak Paham Aturan Organisasi

Selasa, 29 April 2025 - 15:25

dr. Bill Brenton Mandala Resmi Dilantik Jadi Ketua PMI Kota Kupang, Serena : Kepemimpinan Erwin Gah Tidak Diakui

Jumat, 25 April 2025 - 23:20

Adrian Masang Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang

Jumat, 25 April 2025 - 18:28

Didampingi Gubernur NTT, Menteri Fadli Zon Buka Seminar Nasional Forum Pemuda NTT, Ayo Bangun NTT

Jumat, 25 April 2025 - 07:33

Tiba di Bandara El Tari Kupang, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Disambut Dengan Tarian Hedong

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi