
Zonalinenews-Rote,- Monas Rote yang menjulang tinggi dengan viev laut dan kerlipan lampu di bibir pantai Baa ibu kota lama Rote Ndao dijalan Pabean Baa tidak kalah dengan Monumem Nasional di jantung Ibu kota Negara RI di Jakarta mulai mendapat sorotan.
Hal ini dikarenakan hamparan halaman Menara suar yang dibangun dengan dana APBN dan terpagar keliling dengan pagar besi dijadikan café dan tempat hiburan malam terbuka.
Fasilitas dan Sarana milik Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Distrik Navigasi Kelas II Kupang DSI 5750 beralamat di Keluarahan Namudale, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur seharusnya dikelolah sesuai PP Nomor: 5 Tahun 2010 sehingga tidak mengganggu fungsinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Zonalinenews, Mas Tos, staf teknisi Menara Suar Baa saat ditemui Kamis 27 Juli 2017 pukul 09:45 Wita di Komplek Menara Suar terkait diganda fungsikan sarana milik pemerintah tersebut, Ia mengatakan, Komplek Menara Suar yang difungsikan untuk kegiatan Café atas dasar pihaknya mengantongi ijin dari pemerintah daerah Kabupaten Rote Ndao.

Dijelaskan, kegiatan tempat hiburan alias Café Mercu Sky sebagai tempat hiburan malam dalam pelayanannya selain menyajikan menu minuman dan music carouke bagi pengunjung yang dibuka mulai pukul 19:00 hingga 23:00 wita.
Menurut Staf Navigasi DSI 5770 yang mengakui bernama Mas Tos dengan jabatan sebagai tenaga teknisi pada Menara Suar Ba’a – Rote Ndao. Fasilitas Menara Suar yang dikelilingi dengan perumahan Pegawai navigasi ditempati oleh tiga orang yakni satu orang Tenaga Teknisi, dua orang Pegawai
Ia menambahkan, dirinya tidak berkewenangan lebih jauh untuk memberikan informasi karena yang mengantongi ijin Café Mercu Sky adalah Yaman Koli namun dia masih tidur
“Kalau begini beta belum bisa kasih keterangan. dia masih tidur, dia juga petugas disini namanya Pak Yaman. Pemilik atas nama Yaman Koli, kami dua orang pegawai Navigasi hanya nambah modal usaha. Tapi ijin-ijin usaha di Pemerintah Kabupaten Rote Ndao atas nama Yaman Koli sehingga saya tidak banyak berkomentar lebih banyak.” Ujar Tos.
Selanjutnya Mas Tos. Mengakui dirinya sudah bertugas di Navigasi Rote Ndao tiga tahun sedangkan usaha Café ini baru berjalan selama tiga bulan yang dibangun secara bersama oleh kami bertiga dengan patungan modal tetapi pemilik usaha adalah atas nama Yaman Koli.
Tujuan dibangunnya tempat hiburan malam berkelas mini di areal navigasi yang di sertai dengan music carauke tersebut hanya sekedar Cafe dengan menu minuman sambil pelangan bernyanyi alias bercauroke hingga pukul 23:00 wita namun mengakui kalau tidak bias memastikan apakah mengangu ketentraman warga masyarakat sekitarnya atau tidak karena tempat usahanya langsung dekat dengan pemukiman warga.
Selain itu, Kata Tos. Untuk kepemilikan usaha Cafe Mercu Sky di dalam areal kerja Navigasi DSI 5750 ini pihak Distrik Navigasi Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur sudah mengetahui adanya usaha Cafe Mercu Sky dalam kompleks perumahan dan pembangunan Menara Suar Ba’a.
Dijelaskan pula, tujuan membuka usaha cafe ini hanya untuk mencari uang sampingan tetapi tidak mengganggu aktifitas pelayanan Navigasi sebagai penanda lalu lintas laut ketika masuk keluarnya kapal yang sandar di Pelabuhan Ba’a Rote Ndao.
Warga Keluarahan Metina, di Rt.006, Rw.002, Daniel Pitmadik Kotten soal PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Sarana bantu Navigasi pelayaran adalah peralatan atau alur pelayaran dilaut yang digunakan untuk usaha Cafe Mercu Sky mendapat respon balik bahwa menurut pihaknya boleh saja. Asalkan ada ijin resmi dari pemerintah dan pihak Kementerian Perhubungan laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tetapi kata Kotten apabila usaha Cafe dengan penyajian menu minuman ini disertai dengan beryanyi (karoeke) maka tentunya harus di sikapi oleh atasan karena areal atau lokasi pembangunan tidak jauh dari pemukiman masyarakat kota Ba’a yang dimana sangat padat dan ramai apalagi bernyanyi pada malam hari hingga pukul 23:00 wita tentunya sangat mengangu kenyamanan dan ketertiban warga
Selain itu.Kata Kotten, sangat menyelahi sekali apabila pengelolahan Café Mercu Sky langsung oleh staf navigasi tersebut tentunya perlu ada ijin usaha karena menu tersebut dikomsumsi oleh public yang hendak menghabiskan waktu untuk minum-minum sambil bernyanyi di tempat tersebut.
Untuk itu, Usaha tersebut harus ditinjau dari sisi ijinnya kalau atas nama Staf Navigasi sedangkan areal tersebut adalah invetaris Kementrian apakah tidak menyalahi aturan sedangkan pada waktu malam pegawai Navigasi harus focus dalam pelayanan bukan menyibukan diri dengan pelayanan pelanggan yang berkunjung ke Café Mercu Sky.
Harap Kotten pihak Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Distrik Navigasi Kelas II Kupang DSI 5750 lebih baik menindaklanjuti dulu staf navigasi yang bertugas pada Menara Suar Ba’a DSI 5750 Distrik Navigasi Kelas II Kupang kalau itu menyalahi aturan. dan sebagai langkah antisipasi dampak terjadinya masalah yang bersentuhan dengan fasilitas di tempat usaha itu.
“kalau hal tersebut menyalahi aturan dan ijin usaha yang sudah dikantonggi salah satu staf navigasi harus di pertimbangkan karena areal tersebut bukan milik pribadi staf yang bertugas”.(*Riyan Tulle)