Zonalinenews-Kupang,- “ Saya adalah benar seorang Advokat hal ini dibuktikan dengan surat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tanda pengenal sementara Advokat kepada Mathen Luter Bessie,S.H dengan nomor induk anggota(NIK) CA,12307 telah mengikuti proses sertifikasi Tanda Penganal Advokat (KTPA) yang bersangkutan sedang dalam proses .
Lorens Mega Man
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu DPN PARADI mengeluarkan Tanda Penganel Sementara Advokat yang berfungsi sebagai penganti KTPA dan berlaku sampai dengan tanggal 30 Agustus 2014,” Demikian diungkapkan Marthen Luther Bessie, S.H di Pengadilan Tipokor Kupang, Selasa 24 Juni 2014 Pukul 12.30 wita.
Menurutnya pengaduan Frasisco Bessi kepada kepada Dewan Kehormatan PARADI NTT tentang legalitas dirinya sebagai seorang Advokat yang berkaitan dengan berita acara pemgambilan sumpah tanggal 31 Januari 2012 yang dilakukan sesungguhnya keliru.
“Frasisco Bessi harus mengadukan Ketua dan Sekertaris DPC NTT ke Ketua Dewan Kehormatan untuk diadili , jika kedaunya bersalah. Dan kami hanyalah sebagai pemohon dan tidak di korbankan, bukan saya yang diadili dalam persidangana kode etik Dewan Kehormatan ,”tegas Mathen Luter Bessie.
Lebih lanjut dikatakan Mathen Luter Bessie, sebagi ketua Dewan Kehormatan PERADI NTT, Lorens Mega Man tidak cermat dan teliti karena yang dilaporkan Frasisco Bessi jika tidak memenuhi formal kode etik tidak perlu dilakukan persidanagn kode etik.
“Frasisco Bessi tidak memahami pelanggaran mana yang memasuki runag lingkup kode etik, atau mungkin pemahamannya yang masih picik tentang pelenggaran Kode Etik,’tanya Marthe Bessi.
Marthen Luther Bessie,r Sebagai Ketua Dewan Kehormatan PARADI NTT, Lorens Megan Man mengingkari publik jika memutuskan bahwa saya bukan seorang pengacara, karena beberapa kali dirnya bersama Pengacara Jhon Rihi, Lorens Mega Man tergabung dalam satu tim kuas Hukum juga sebagi advokat yang dibuktikan dalam perkara nomor 09/Pid.Pra/2011/PN.KPg. perkara antas nama Dean Kiunlunbalu.
“Jika saya diadili maka Lorens Mega Man menyangkali bahwa saya bukan pengacara , yang pernah beracara dan satu tim dengan dirnya , ini pebohongan Publik,”ungkap Marthen Luther Bessie dengan kesal.
Sementara itu, Ketua PARADI NTT, Lorens Mega Man di Kantor Advokasinya di Kelurahan Oebobo Kupang pukul 13.30 wita ketika diminta keterangannya tentang masalah ini menjelaskan, Marthen Luther Bessie saat ini bukan pengacara, karena ada satu syarat yang belum dilengkapi dirinya sebagai pengacara.
“Marten Bessi bukan pengacara, ini saya telah dikirimkan surat dari PARADI pusat yang menyatakan saudara Marthen Luther Bessie bukan pengacara karena salah satu syarat sebagai pengacara belum dilengkapinya. “Dulu dia bersama saya dan Jhon Rihi dalam satu tim itu sebagai asisten kami, bukan sebagai pengacara ,”tegas Lorens Mega Man.(*rusdy)