Zonalinenews-Kupang,- Perkara tanah Pagar Panjang, Danau Ina dan Pantai Oesapa Kota Kupang NTT diklaim keluarga ahli waris (Alm) Esau Konay sudah final berdasarkan putusan pengadilan. Namum pernyataan tersebut dibantah ahli waris Beti Bako Konay dan menyatakan bahwa Esau Konay tidak ikut serta dalam perkara 3171 karena telah mencabut perkara tersebut. Untuk itu Eli Konay meminta kepada kuasa hukum Frasisco Besie untuk mempelajari bukti-bukti perkara tersebut, sebelum disampaikan ke publik agar tidak terjadi lagi korban penipuan.
Keluarga Almahamun Esau Konay melalalui ahli waris, Marten Konay, Senin (01/02/2021) kepada wartawan di kediamannya, didampingi kuasa Hukum , Fransisco Bernando Besi menyatakan perkara tanah di danau Ina dan Pagar panjang telah selesai, hal ini berdasarkan fakta hukum yang mengikat melalui putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) nomor : 3171 yang inkrah pada tahun 18 Juni 1996, dengan obyek tanah pagar panjang, diekseskusi, 08 September 1997 dengan putusan nomor 3171 dengan korelasi perkara nomor 08 tahun 1951.
Menurutnya berdasarkan putusan itu, dimana Piet Konay dan Bertolomeus mengaku sebagai ahli waris, sudah tereksekusi dengan putusan nomor 3171 dengan obyek tanah yang sudah tereksekusi atau sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang, apabila hukum perdata diterapkan dalam hukum pidana, apabila sesorang dieksekusi mati, artinya mati tidak dapat bangun lagi. Perdata pun demikian, dengan putusan perkara nomor: 78/Pdt.G/2018/PN-Kpg tanggal 14 Februari 2019 dan dikuatkan dengan putusan PT Nomor: 70/Pdt/2019 3 Juni tahun 2019, dikuatkan dengan putusan nomor: 1505 K/pdt/2020/17 juni tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan ini pihaknya baru terima pada 17 Januari 2021,” tutur Marthen.
Amar putusan ini, kata Marthen merupakan pertimbangkan hakim yang mengatakan bahwa Bertolomeus adalah orang yang tidak berhak atas tanah dengan obyek pagar panjang dan danau indah.
“Jadi, Bertolomeus adalah Piet Konay dimana Piet Konay adalah Elimelek Konay dengan putusan ini sudah final,”tuturnya.
Sementara Kuasa hukum Marten Konay, Fransisco Bernando Bessie dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa obyek tanah danau indah dan pagar panjang sudah berproses sudah sangat panjang dan melelahkan ini, dimulai dari tahun 1951 dan sudah sampai pada tahapan garis akhir atau finish dengan putusan pengadilan nomor : 78/Pdt.g/2018/PN Kupang, tanggal putusan 14 Februari 2019, dimana, pihaknya Piet Konay sebagai penggugat melawan Ferdinan Foenay dan kawan-kawan sebagai tergugat.
Atas putusan tersebut kata Fransisko, majelis hakim pengadilan Negeri Kupang menyatakan menolak gugatan Piet Konay sebagai penggugat dan membebankan biaya perkara kepada Piet Konay atas putusan 78 tahun 2018, selanjutnya pihak Piet Konay mengajukan upayakan hukum banding di Pengadilan Tinggi Kupang dan juga sudah ada putusannya pada tahun 2019, yang menguatkan pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi kupang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.
Selanjutnya dari putusan nomor: 70 tahun 2019, mereka ajukan kasasi dalam hal ini Piet Konay dan kuasa humuknya, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sudah ada putusannya, terakhir putusan nomor:1505k/Pdt/2020, yang mana putusan tersebut sudah diputuskan sejak tanggal 17 Juni 2020 dan baru dapat pemeberitahuan kepada para pihak baik pihak penggugat di Kupang kepada pihak penggugat, pembanding, pemohon kasasi dan selaku tergugat perbanding, kasasi sampai di Kupang 19 januari 2021.
Dikatakan Fransisko dengan tiga putusan ini, putusan 78,70 dan 1505, maka selesailah secara eksternal dan internal dari Piet Konay atau siapa pun dia, Piet Yohanes taua Eli Konay atau Eli siapa pun dia tidak dapat lagi memgklaim persoalan tanah ini, karena semuanya sudah tercamtum dalam putusan pengadilan.
“Karena semua putusan ini sudah ada di dalam putusan pengadilan,” tegasnya.
Dia menambahkan, ini bahasa dari pihak keluarga dan pengacara tapi bahasa putusan yang menyatakan bahwa Piet Konay penggugat tidak dapat membuktikan dari gugatannya, sebaliknya tergugat dapat membuktikan dalilnya bahwa penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang, 5 Maret 1996 nomor:8/pdt/pem/MKS/19/1951, dan berita acara eksekusi nomor, 8/ga.pdt.g/1951/PN Kupang, tanggal 15 Maret 1996 adalah pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan nomor, 8/1951/ tanggal 26 Mei 1951 junto putusan tingkat banding gubernur sunda kecil dikuatkan putusan MA dalam kasasi, No 63 diputuskan bahwa Bertolomeus Konay tidak berhak atas objek yang merupakan milik Johanis Konay.
Sementara itu Ahli waris keluarga Bertolomeus Konay, Piet Konay melalui juru bicara, Eli Konay didampingi kuasa hukum, Usias Manoh, SH., Selasa, 2 Februari 2021 di Kantor LBH Surya NTT menggelar jumpa pers membatah pernyataan Marten Konay dan kuasa Hukumnya.
Menurut Eli Konay terkait putusan 1505 itu tidak ada pengaruhnya dengan hak kepemilikan sebagaimana dalam putusan MA 3171 karena putusan tersebut (MA 1505) sebagai permohonan eksekusi yang diajukan Piet Konay.
“Eksekusi tidak bisa dilakukan oleh pihak sebelah dalam hal ini adalah Marten Konay karena putusan itu (MA 3171) sifatnya deklarator tidak bisa dieksekusi noneksekutabel artinya putusan itu sudah inkrah dengan pernyataan bahwa pengugat dan tergugat satu dan dua adalah ahli waris dari Betty Bako Konay bukan putusan itu mengatakan bahwa pengugat dan tergugat ahli waris dari Esau Konay (Alm) atau Yohanis Konay,” tuturnya.
Terkait putusan MA 3171, kata Eli, Esau Konay (Alm) ayah dari Dominggus Konay, Marthen Konay dan lainnya namanya tidak tercantum dalam putusan dimaksud. Hal ini karena Esau Konay (Alm) telah menarik diri untuk tidak turut serta dalam perkara di tingkat kasasi (waktu itu).
“Saya yakin bahwa putusan Ma 3171 semua orang sudah tahu yang menggugat sekarang hanya terisisa 3 orang yaitu Yuliana Konay, Zakarias Bertolomeus Konay dan Sanci Konay. Esau Konay sudah tidak ada lagi karena ia tidak ikut serta dalam perkara 3171 jadi jika mau dieksekusi menggunakan 31, 71 tidak nyambung tidak jelas,”ungkap Eli.
Dia berharap kepada kuasa Hukum Matrhen Konay, Frasisco Bessei untuk pelajari bukti-bukti baru mengeluarkan pernyataan di media karena dirinya tidak menginginkan adanya korban penipuan.
“Saya berharap kepada kuasa hukum dari Bapak Marthen Konay kalau bisa baca bukti-bukti dulu baru berbicara di media. Kami tidak mau saudara-saudara yang ada di Danau Ina, Pagar Panjang itu nanti menjadi korban, korban penipuan ini tidak bagus,”harap Eli.
Sementara itu, Salah soerang kuasa hukum, Piet dan Eli Konay, Usias Manoh SH pada kesempatan itu menjelaskan bahwa tidak ada putusan lain yang mengugurkan putusan MA 3171.
“Kita menanggapi konfrensi pers dari Bapak Marthen Konay bersama kuasa hukumnya terkait dengan hak kepemilikan tanah dalam sengketa yang belum selesai. Saya sebagai kuasa hukum dari bapak Eli Konay bahwa sampai saat ini belum ada putusan untuk mengugurkan yang namanya putusan 31, 71 tahun 1996 dimana putusan ini bersifat deklarator atau menerangkan atau menetapkan bukan putusan eksekusi,”tutur Usias Manoh yang akrab disapa Ken.
Dikatakan Ken, jadi pertanyaan besar ialah bagaimana pihak Marthen Konay mengklaim kepemilikan tanah dimaksud sementara ayahnya (EsauKonay) meminta kuasa dari Bertolomeos Konay (ayah dari Piet Konay) selaku pemilik sah.
“Pertanyaan saya bagaimana mengklaim bahwa hak waris sedangkan Bapak Esau Konay sendiri meminta surat kuasa dari Bapak Bertolomeos Konay dimana Bapak Bertolomeos adalah ayah kandung dari Bapak Piet Konay dimana sebagai hak waris tunggal yaitu bapak Piet Konay bersama keluarga yang berhak penuh dalam hak waris tanah sengketa ini,”beber Ken sambil menunjukan surat kuasa dimaksud.
Menurutnya, surat kuasa yang dimaksud pernah diminta Esau Konay bertempat di Nekbaun tanggal 10 Desember 1982 lalu.
“Jadi ini jelas bahwa pihak keturunan Esau Konay tidak ada hak waris dalam objek ini. Pemilik hak waris atau pemilik tanah adalah keturunan Betty Bako Konay,”jelas Ken.(*tim)