Zonalinenews – Kupang. Head of Regional Employment Agency (BKD) of Kupang of East Nusa Tenggara (NTT), Dra. Esther Muhu, when visited by commission A of Kupang City Council in her office on Friday, (14/2), at 10:30 am, acknowledged that the displacement of Civil Servants (PNS) to sub-district level were done by the concerned of the civil servants desire.
“Many of them wanted to work in the office that not too far from their home, so they are easier to process their duty,” said Esther.
The visit was led by Secretary of Commission A, Ardianus Talli, along with four members of the commission, Mocthar Latif Koso, Zeyto Ratuarat, Apriana Domingoes, Amsoleman Nenosaban, and Thobias Nulek in order to question the particulars Temporary staff (PTT) and also the addition of permanent employees as well as other issues related to the personnel department .
He also admitted that many reports to Parliament that the civil servants who have been transfered frequently late and often inattentive to office. (*Hayer)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesian Version
Banyak PNS Pemkot dimutasi Ke kelurahan
Zonalinenews – Kupang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Dra. Esther Muhu, pada saat kunjungan kerja komisi A DPRD Kota Kupang ke kantornya pada Jumat 14 Februari 2014, pukul 10.30 Wita, mengakui bahwa rata-rata pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kupang tingkat Kelurahan atau Kecamatan dilakukan berdasarkan keinginan PNS yang bersangkutan.
“Rata-rata PNS di Kota yang minta mutasi ke tempat kerja seperti ke kelurahan itu keinginan mereka sendiri, dengan alasan dekat rumah, sehingga proses aktifitas mereka lebih mudah,” kata Esther.
Menurut Ester, selama ini PNS yang ingin pindah atau dimutasi ke kelurahan atau Kecamatan cukup banyak sehingga banyak terlihat PNS yang dulunya pernah mengabdi di instansi atau dinas di lingkup Pemkot saat ini kebanyakan berada di kelurahan atau kecamatan. Pernyataan ini menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh Sekertaris Komisi soal peran BKD dalam penerapan kedisplinan terhadap PNS di kota oleh BKD sesuai instruksi Walikota dalam penerapan tahun kedisplinan.
Kunjungan kerja komisi A DPRD Kota Kupang kali ini dipimpin oleh Sekertaris Komisi A, Ardianus Talli, bersama empat anggota komisi yakni, Mocthar Latif Koso, Zeyto Ratuarat, Apriana Dominggus, Amsoleman Nenosaban, dan Thobias Nulek guna mempertanyakan ihwal Pegawai tidak tetap (PTT) dan juga penambahan pegawai honorer serta masalah lain yang berkaitan dengan bagian kepegawaian.
Ia mengaku, banyak laporan yang masuk ke DPRD bahwa PNS yang telah disetujui mutasinya ke Kelurahan ternyata sering terlambat dan sering alpa ke kantor. Ardianus juga menyarankan agar BKD membuat Kartu indentitas dan wajib dikenakan saat bekerja sehingga akan mudah ditertibkan oleh satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang jika kedapatan sedang keluyuran. (*Hayer)